Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie, Datangi Kejagung Cek Panggilan
Baca dalam 60 detik
- Pengacara Hotman Paris mendatangi Kejagung setelah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah.
- Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik baru yang menyeret Febrie dalam kasus korupsi dan TPPU Krakatau Steel, PLN, dan ASABRI.
- Tim khusus sembilan jaksa senior, mayoritas eks KPK, dibentuk untuk mengusut perkara yang sebelumnya dilimpahkan dari Polri.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7) pagi. Ia mengaku telah resmi menerima surat kuasa dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah untuk mendampingi proses hukum yang tengah dihadapi kliennya.
Kepada wartawan, Hotman menyatakan kedatangannya kali ini bertujuan memastikan apakah benar penyidik telah menerbitkan panggilan pemeriksaan terhadap Febrie. "Baru mau nanya ada enggak panggilannya," ujarnya singkat. Langkah ini diambil setelah Kejagung mengumumkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang menyasar Febrie dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiga Sprindik tersebut merupakan tindak lanjut dari pengalihan perkara dari Kepolisian. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan baru ini mencakup tiga perkara besar: korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik massal (blackout); serta perkara terkait PT ASABRI. Ketiganya merupakan kasus yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik dan melibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Menariknya, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani perkara ini. Anang menyebut mayoritas anggota tim tersebut pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Mereka sangat berkompeten dan tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie," tegasnya. Pembentukan tim ini dianggap sebagai langkah serius untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, mengingat Febrie sendiri adalah mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan.
Konteks Indonesia: Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Kejagung dalam menangani perkara internal. Febrie bukanlah nama asingโia pernah menjabat sebagai JAM Pidsus, posisi yang membawahi penanganan perkara korupsi besar. Kini ia justru berada di sisi seberang sebagai tersangka. Publik akan mencermati apakah tim khusus yang dibentuk benar-benar independen atau justru menghadapi tekanan institusional. Langkah Hotman Paris yang langsung mendatangi Kejagung juga mengindikasikan bahwa strategi hukum akan dimulai dengan menguji prosedur penyidikan, termasuk keabsahan panggilan.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah Kejagung mampu membuktikan komitmennya memberantas korupsi tanpa pandang bulu, atau justru kasus ini akan menjadi ajang tarik-menarik kepentingan di tubuh institusi penegak hukum. Dengan tim khusus yang diisi para jaksa senior, publik berharap proses hukum berjalan adil dan tuntas.



