Mahkamah Agung Italia Vonis Mati Lima Kerabat Pembunuh Saman Abbas
Baca dalam 60 detik
- Saman Abbas, remaja 18 tahun asal Pakistan di Italia, dibunuh keluarganya pada 2021 karena menolak perjodohan paksa.
- Mahkamah Agung Italia menguatkan hukuman seumur hidup bagi kedua orang tua dan dua sepupunya, serta 22 tahun penjara untuk pamannya.
- Kasus ini memicu perdebatan tentang praktik perjodohan paksa dan kekerasan berbasis gender di komunitas imigran, relevan bagi diaspora di Indonesia.

Mahkamah Agung Italia pada Rabu (16/7/2026) memutuskan vonis akhir atas kasus pembunuhan Saman Abbas, remaja perempuan 18 tahun keturunan Pakistan yang tewas pada 2021 karena menolak dijodohkan secara paksa. Keputusan ini mengonfirmasi hukuman seumur hidup bagi lima anggota keluarganya, termasuk kedua orang tua dan dua sepupu, serta 22 tahun penjara untuk seorang paman.
Saman Abbas dibunuh di Novellara, Italia utara, pada musim semi 2021 setelah menolak rencana keluarganya untuk menikahkannya dengan sepupu di Pakistan. Ia sempat melarikan diri dan meminta perlindungan ke dinas sosial setempat, bahkan melaporkan orang tuanya ke polisi. Namun, pada 11 April 2021, ia kembali ke rumah dan kemudian menghilang.
Rekaman kamera keamanan pada 29 April 2021 memperlihatkan lima orang meninggalkan rumah dengan membawa sekop, linggis, dan ember, lalu kembali dua setengah jam kemudian. Polisi yang mulai menyelidiki pada 5 Mei 2021 menemukan bahwa orang tua Saman telah terbang ke Pakistan. Keduanya kemudian diekstradisi ke Italia untuk diadili.
Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni menyambut putusan tersebut melalui media sosial. โTidak ada vonis yang bisa mengembalikan hidupnya, tapi sudah sepatutnya para pelaku kejahatan biadab ini dihukum secara definitif,โ tulisnya. Meloni menegaskan bahwa Italia tidak memberi ruang bagi siapa pun yang mengingkari kebebasan, martabat, dan hidup perempuan atas nama pembenaran budaya atau agama.
Kasus Saman Abbas bukanlah insiden terisolasi. Sebulan sebelumnya, pasangan Pakistan lain di Reggio Emilia dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena memaksa putri mereka yang berusia 22 tahun melakukan aborsi dan menikah dengan sepupu di Pakistan. Perempuan muda itu akhirnya melapor ke polisi setelah bertahun-tahun mengalami kekerasan.
Fenomena perjodohan paksa dan kekerasan berbasis gender dalam komunitas imigran Pakistan di Italia menjadi sorotan. Di Indonesia, praktik serupa masih terjadi di beberapa daerah, terutama di pedesaan, meskipun ada upaya pemerintah melalui undang-undang perlindungan anak dan perempuan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlawanan terhadap praktik semacam itu membutuhkan penegakan hukum yang tegas dan dukungan sosial yang kuat.
Ke depan, putusan Mahkamah Agung Italia diharapkan menjadi preseden bagi negara-negara lain dalam menangani kasus serupa. Pertanyaannya, apakah Indonesia akan mengambil langkah lebih progresif untuk melindungi perempuan dari praktik perjodohan paksa yang masih mengakar di sebagian masyarakat?



