Mbah Lanjar Kehilangan Dua Sertifikat Tanah: Diduga Dicaplok Mafia Tanah Sejak 2010
Baca dalam 60 detik
- Seorang lansia di Sleman, Mbah Lanjar, terancam kehilangan dua bidang tanah warisan setelah sertifikatnya beralih nama tanpa sepengetahuan keluarga.
- Kantor Pertanahan Sleman mengkonfirmasi peralihan nama terjadi pada 2010 dan 2011, serta adanya hak tanggungan di bank pada 2015 dan 2017.
- Keluarga baru mengetahui kasus ini setelah menerima surat peringatan bank pada Mei 2024 dan telah melaporkan dugaan penipuan ke Polda DIY.

Seorang perempuan lanjut usia di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terancam kehilangan dua bidang tanah warisan suaminya setelah sertifikat hak miliknya beralih nama secara sepihak. Kasus yang menimpa Lanjarsari, yang akrab disapa Mbah Lanjar (70), ini diduga kuat merupakan ulah mafia tanah yang telah beroperasi sejak lebih dari satu dekade lalu.
Berdasarkan penelusuran Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, dua sertifikat tanah atas nama mendiang Komaridin—suami Mbah Lanjar—berlokasi di Maguwoharjo dan Wedomartani telah beralih ke tangan seseorang berinisial PW. Sertifikat M 4481 untuk tanah seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo tercatat beralih pada 2010, sementara Sertifikat M 11341 untuk lahan 274 meter persegi di Wedomartani menyusul pada 2011. Kedua peralihan tersebut dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB), meskipun keluarga mengaku tidak pernah terlibat dalam transaksi apa pun.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Dicky Zulkarnain, mengungkapkan bahwa selain peralihan nama, kedua sertifikat tersebut juga tercatat memiliki hak tanggungan. Tanah di Wedomartani dijaminkan pada 2015, sedangkan aset di Maguwoharjo menyusul pada 2017. "Kami sudah mengumpulkan dokumen warkah terkait peralihan ini," ujar Dicky, Rabu (15/7). Pihaknya berkomitmen untuk bersikap transparan dan siap mendukung penyelidikan kepolisian.
Keluarga Mbah Lanjar baru menyadari adanya masalah setelah menerima surat peringatan dari sebuah bank swasta pada Mei 2024. Surat tersebut mengungkap bahwa kedua sertifikat telah dijaminkan, padahal keluarga mengaku tidak pernah menyetujui proses jual beli maupun pembebanan hak tanggungan. Menurut penuturan keluarga, sertifikat tersebut sebelumnya dipinjam oleh PW, seorang kenalan mendiang Komaridin, dengan alasan untuk keperluan usaha. Meskipun ada dokumen yang menyatakan sertifikat tidak akan digunakan tanpa izin, kenyataannya dokumen itu tak kunjung dikembalikan meski telah berulang kali diminta.
Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (PBKH UAJY) yang mendampingi keluarga menilai bahwa peralihan hak tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. "Keluarga tidak pernah berniat menjual tanah dan tidak memahami adanya dokumen yang berpotensi mengalihkan hak kepemilikan," ujar perwakilan PBKH UAJY. Dari kerja sama usaha yang dijanjikan, keluarga hanya menerima pembayaran kecil yang kemudian berhenti sama sekali.
Atas dugaan penipuan dan penggelapan, keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada 6 Juli 2026. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan. Kasus ini kembali menyoroti praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia. Pertanyaannya, sejauh mana pengawasan pertanahan dan sistem verifikasi Akta Jual Beli mampu mencegah modus serupa di masa depan?



