Biaya Pilkada Membengkak, Gaji Minim: Tito Ungkap Akar Korupsi Kepala Daerah
Baca dalam 60 detik
- Mendagri Tito Karnavian menyoroti ketimpangan antara biaya kampanye yang tinggi dan gaji kecil kepala daerah sebagai pemicu korupsi.
- Faktor personal seperti keserakahan juga disebut sebagai penyebab, namun sistem Pilkada yang mahal dinilai sebagai celah struktural.
- Kemendagri mengakui keterbatasan pengawasan 24 jam dan mengandalkan integritas individu serta kerja sama dengan KPK.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengidentifikasi biaya politik yang membengkak dalam pemilihan kepala daerah sebagai salah satu pemicu utama praktik korupsi di kalangan pejabat daerah. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya frekuensi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah bupati dan wali kota.
Menurut Tito, ongkos yang harus dikeluarkan calon kepala daerah—mulai dari pembentukan tim sukses hingga kampanye—jauh melampaui penghasilan resmi yang diterima setelah menjabat. “Biayanya tinggi. Ini salah satu akar masalah,” ujarnya di kompleks parlemen, Kamis (16/7). Ketimpangan ini, lanjut dia, mendorong pejabat terpilih mencari celah untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan juga kegagalan sistem. Tito menegaskan bahwa Kemendagri tidak memiliki kapasitas untuk mengawasi integritas setiap kepala daerah secara terus-menerus. “Kepala daerah ini bukan anak kecil. Tidak bisa kita awasi 24 jam sehari,” katanya. Oleh karena itu, pencegahan korupsi hanya bisa efektif jika ada sinergi antara pengawasan internal, KPK, dan Kejaksaan Agung.
Di luar faktor struktural, Tito juga menyoroti faktor personal. “Bisa juga karena faktor perorangan. Sudah cukup tapi ingin lebih,” ucapnya. Ia mengakui bahwa proses demokrasi tidak menjamin integritas calon terpilih. Popularitas dan elektabilitas seringkali mengalahkan rekam jejak moral, sehingga risiko penyalahgunaan wewenang tetap tinggi.
Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani oleh KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT, menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi. Ironisnya, Etik baru dilantik pada 2021 dan sebelumnya dikenal sebagai figur yang dekat dengan masyarakat.
Para pengamat kebijakan publik menilai bahwa tanpa reformasi sistem pendanaan Pilkada, siklus korupsi akan terus berulang. Usulan seperti pembatasan sumbangan kampanye, penguatan dana bantuan politik dari APBN, dan peningkatan transparansi laporan keuangan calon menjadi beberapa solusi yang kerap disuarakan. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah maupun DPR.
Pertanyaan yang tersisa: akankah gelombang OTT ini mendorong perubahan sistemik, atau hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa perbaikan mendasar?



