KPK Sita Uang Rp6,4 Miliar dan Emas 2,5 Kg dari Penggeledahan Rumah Bupati Sukoharjo
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK menggeledah sembilan lokasi di Sukoharjo terkait dugaan pemerasan oleh Bupati Etik Suryani, menyita uang tunai, mata uang asing, dan logam mulia.
- Modus operandi yang terungkap adalah permintaan setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikumpulkan setiap triwulan melalui orang kepercayaan bupati.
- Tiga tersangka, termasuk bupati, telah ditahan dan dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi dalam UU Tipikor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas, kantor bupati, serta tujuh instansi lainnya di Kabupaten Sukoharjo pada 14-15 Juli 2026, menyita barang bukti berupa uang tunai Rp6,4 miliar, mata uang asing senilai Rp7,5 miliar, dan logam mulia seberat 2,5 kilogram.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9 Juli lalu, di mana 18 orang diamankan di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mendatangi enam lokasi pada hari pertama, meliputi rumah dinas bupati, kantor bupati, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan. Pada hari kedua, penggeledahan berlanjut ke Dinas Pendidikan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
Menurut Budi, penggeledahan ini bertujuan mencari bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Bupati Etik Suryani. “Praktik yang dilakukan bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD, dari para dinas, dan kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi penghubung atau orang kepercayaan dari Bupati ETS,” jelas Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/7).
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Bupati Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pemerasan dan gratifikasi. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 29 Juli 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah yang baru dilantik untuk periode kedua. Etik Suryani menjabat Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan kembali terpilih untuk masa jabatan 2025-2030. Modus pemerasan yang sistematis—dengan setoran rutin dari setiap dinas—menunjukkan adanya praktik korupsi yang terstruktur di lingkungan pemerintahan daerah. KPK terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar.
Ke depannya, penyidik akan memeriksa lebih lanjut dokumen dan barang bukti elektronik yang disita untuk mengungkap aliran dana dan mengidentifikasi pejabat atau pihak swasta yang mungkin turut serta. Pertanyaan yang mengemuka: seberapa luas jaringan pemerasan ini dan apakah ada kepala daerah lain yang menerapkan pola serupa? KPK tampaknya belum akan menghentikan pengembangan kasus ini dalam waktu dekat.



