Kesal soal Seragam, Wali Murid di Jaksel Ancam Bom Sekolah Anaknya Sendiri
Baca dalam 60 detik
- Seorang wali murid berinisial MY (34) mengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi karena tersinggung dengan jawaban pihak sekolah soal seragam.
- MY sempat menjemput anaknya setelah sekolah memulangkan siswa akibat teror, dan kini dijerat Pasal 600/601 KUHP baru dengan ancaman pidana berat.
- Kasus ini menyoroti kerentanan keamanan sekolah di hari pertama MPLS serta perlunya komunikasi yang lebih baik antara orang tua dan pihak sekolah.

Polisi mengungkap motif mengejutkan di balik aksi teror ancaman bom yang mengguncang SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin (13/7) lalu. Pelaku, seorang wali murid berinisial MY (34), ternyata melakukan aksinya lantaran kesal dengan respons pihak sekolah saat ia menanyakan perihal seragam anaknya.
Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, beberapa hari sebelum kejadian, MY mendatangi sekolah untuk menanyakan masalah seragam. Namun, ia merasa tersinggung dengan jawaban yang diterimanya. "Jawabannya, 'Udah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu,'" ujar Joko menirukan pernyataan pihak sekolah yang dianggap MY merendahkan. Perasaan tersinggung itulah yang kemudian mendorong MY mengirim pesan ancaman bom melalui aplikasi pesan instan.
Ancaman tersebut sontak membuat panik pihak sekolah. Para siswa yang tengah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) langsung dipulangkan. Ironisnya, MY tetap menjemput anaknya seperti biasa, seolah tak terjadi apa-apa. Polisi yang melakukan penyelidikan cepat berhasil mengidentifikasi dan menangkap MY di rumahnya tak lama setelah kejadian.
Dalam pemeriksaan, MY mengaku tidak menyangka aksinya akan menimbulkan kepanikan massal. Ia menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Namun, polisi tetap memproses hukum MY dengan menjeratnya menggunakan Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya komunikasi yang empatik antara pihak sekolah dan orang tua. Seorang analis psikologi pendidikan dari Universitas Indonesia, yang tidak disebutkan namanya, menilai bahwa respons pihak sekolah yang terkesan merendahkan dapat memicu reaksi emosional yang tidak terduga. "Sekolah harus lebih peka dalam memberikan informasi, terutama terkait hal-hal sensitif seperti kondisi ekonomi orang tua. Komunikasi yang baik bisa mencegah konflik berkepanjangan," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menambahkan bahwa MY sebelumnya pernah mengirim pesan ancaman serupa ke ketua RT setempat. Saat itu, ketua RT berhasil meredam situasi dengan mengajak MY berdialog. Namun, karena tidak ada tindak lanjut, MY kembali melakukan aksi serupa di sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus ancaman secara informal tidak selalu efektif dan perlu ada mekanisme pelaporan yang lebih serius.
Ke depan, kasus ini membuka pertanyaan besar: apakah sekolah-sekolah di Indonesia sudah memiliki protokol penanganan ancaman yang memadai? Di tengah meningkatnya tekanan psikologis pada orang tua dan siswa, insiden seperti ini bisa terulang jika tidak ada perbaikan sistem komunikasi dan keamanan di lingkungan pendidikan.



