Menkeu Konsultasi ke Dubai, Pusat Finansial Indonesia Mulai Dibentuk
Baca dalam 60 detik
- Kemenkeu menggelar pertemuan dengan Dubai International Financial Centre (DIFC) untuk menyusun regulasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali.
- Pemerintah mengincar model DIFC yang sukses dengan insentif pajak 0% selama 40 tahun, namun ingin menyesuaikan dengan potensi sumber daya alam Indonesia.
- PFII diharapkan menjadi jembatan pembiayaan proyek strategis nasional, mengurangi ketergantungan pada tabungan domestik, dan menarik investor global.

Pemerintah Indonesia mulai bergerak cepat mewujudkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali dengan menggali pengalaman dari Dubai International Financial Centre (DIFC), pusat keuangan global yang sukses mentransformasi ekonomi Uni Emirat Arab. Langkah ini menjadi sinyal bahwa Indonesia serius membangun ekosistem keuangan berstandar dunia untuk mengejar ketertinggalan dari Singapura dan pusat finansial regional lainnya.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, mengungkapkan pihaknya telah bertemu dengan jajaran DIFC untuk mendapatkan masukan teknis. "Ini hal baru di Indonesia, kami perlu detail dan memastikan regulasi yang disusun benar-benar workable," ujarnya usai rapat Panja RUU PFII dengan Komisi XI DPR, Selasa (14/7/2026). Pertemuan lanjutan dengan mantan CEO DIFC juga dijadwalkan pada malam harinya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merancang aturan yang matang.
Pemerintah tidak sekadar meniru model DIFC. Herman menegaskan bahwa Indonesia ingin menciptakan pusat finansial yang berbeda, mengingat potensi sumber daya alam yang melimpah. "Di Indonesia banyak resources, jadi tidak hanya financial center biasa, tapi juga membuka peluang pembiayaan dari luar negeri untuk proyek domestik," jelasnya. PFII diharapkan menjadi gerbang masuk investasi global yang selama ini enggan langsung berinvestasi ke Indonesia, sekaligus menutup celah kesenjangan tabungan-investasi (saving-investment gap) yang masih menganga.
Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) secara terbuka menyebut DIFC sebagai tolok ukur utama. Dalam unggahan Instagram @bumn_id, Rabu (15/7/2026), disebutkan bahwa DIFC telah membuktikan diri mengubah Dubai menjadi "Wall Street of MEASA" (Middle East, Africa, and South Asia). Dengan insentif pajak nol persen selama empat dekade, DIFC berhasil menarik lebih dari 50.000 profesional ke sektor jasa keuangan. Model inilah yang ingin diadopsi Indonesia, meski dengan penyesuaian agar sesuai dengan karakteristik ekonomi nasional.
Konsultasi dengan DIFC bukan satu-satunya langkah. Pada 14 Juli 2026, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menggelar rapat dengan Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, serta jajaran direksi. Pembahasan difokuskan pada strategi investasi, pembangunan ekosistem keuangan global, dan peran Danantara dalam mengelola aset serta infrastruktur PFII. Langkah ini menegaskan bahwa PFII tidak hanya menjadi proyek Kemenkeu, tetapi juga melibatkan BUMN dan lembaga investasi strategis.
Bagi Indonesia, PFII di Bali bukan sekadar pusat keuangan biasa. Dengan potensi menjadi hub pembiayaan proyek infrastruktur, energi, dan sumber daya alam, pemerintah berharap pusat ini mampu memperdalam pasar keuangan domestik dan memperkuat posisi Indonesia di kancah global. Namun, tantangan besar masih membentang: bagaimana menarik investor global di tengah persaingan ketat dengan Singapura yang sudah mapan, serta memastikan regulasi tidak tumpang tindih dengan sistem perpajakan dan perbankan yang ada. Akankah Bali mampu menjadi pesaing baru di peta keuangan Asia Tenggara? Jawabannya masih tergantung pada ketajaman pemerintah dalam merancang aturan dan eksekusi yang konsisten.



