Yaqut Siap Buka-bukaan di Sidang: Kuota Haji Tambahan Sesuai MoU
Baca dalam 60 detik
- Berkas perkara Yaqut Cholil Qoumas dinyatakan lengkap (P21) oleh KPK, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 segera disidangkan.
- Mantan Menteri Agama itu mengklaim pembagian 20.000 kuota tambahan (10.000 reguler, 10.000 khusus) telah sesuai kajian teknis dan nota kesepahaman dengan Arab Saudi.
- Tiga tersangka lain turut dijerat, dengan kerugian negara ditaksir Rp622 miliar berdasarkan audit BPK.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap mengungkap seluruh fakta di persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 itu meyakini persidangan akan menjadi ajang pembuktian kebenaran, sekaligus menjawab tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Yaqut mengapresiasi langkah penyidik KPK yang melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (14/7). "Alhamdulillah, sudah P21 hari ini. Insyaallah kami akan menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar dan mana yang salah," ujarnya usai menjalani proses penyidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia berjanji akan buka-bukaan mengenai pembagian kuota tambahan yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus telah melalui kajian teknis dan tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi. "Apa yang disampaikan beliau sejak awal konsisten: keputusan terkait kuota tambahan haji 2024 sudah sesuai MoU. Penyelenggaraan haji tidak bisa hanya diputuskan melalui hukum domestik karena tuan rumahnya Saudi," jelas Mellisa di kantor KPK. Ia menambahkan bahwa kliennya siap diuji di persidangan.
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota haji tambahan pada 2023-2024. Selain Yaqut, tiga tersangka lain juga telah rampung disidik: Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (staf khusus Yaqut), Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour), dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama). Mereka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603/604 KUHP baru.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp622 miliar berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Angka tersebut menjadi sorotan publik mengingat kuota haji merupakan isu sensitif yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah Indonesia. Bagi masyarakat, kasus ini membuka pertanyaan tentang transparansi pengelolaan ibadah haji yang selama ini menjadi salah satu sektor rawan korupsi.
Ke depan, persidangan akan menjadi panggung utama untuk menguji klaim Yaqut dan tim kuasa hukumnya. Apakah pembagian kuota tambahan benar-benar sesuai MoU atau justru sarat kepentingan tertentu? Publik menanti jawaban dari meja hijau.



