Pensiun Paksa Tanpa Prosedur, Perusahaan di Singapura Digugat Rp 300 Juta
Baca dalam 60 detik
- Seorang manajer area di Singapura dipecat sepihak tiga bulan setelah usianya genap 63 tahun, tanpa pemberitahuan atau pesangon.
- Pengadilan memenangkan gugatan pekerja dan memerintahkan perusahaan membayar kompensasi total S$26.350 karena proses pensiun yang tidak sesuai hukum.
- Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan di Indonesia untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan, terutama terkait hak pekerja menjelang pensiun.

Seorang pria berusia 63 tahun di Singapura berhasil memenangkan gugatan terhadap mantan perusahaannya setelah diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur yang benar. Pengadilan Perburuhan memutuskan bahwa perusahaan wajib membayar kompensasi sebesar S$26.350 (sekitar Rp 300 juta) karena telah melakukan pemutusan hubungan kerja yang tidak sah dan gagal memenuhi kewajiban rekrutmen kembali.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai area manager ini dipecat pada Juni 2025, hanya tiga bulan setelah mencapai usia pensiun statutori 63 tahun. Perusahaan beralasan bahwa pemecatan tersebut adalah pensiun yang sah dan tidak memerlukan pemberitahuan atau uang pengganti. Namun, Majistret Tribunal Joel Tan menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan perusahaan mengakhiri kontrak secara sewenang-wenang hanya karena karyawan telah mencapai usia pensiun.
Menurut putusan yang dirilis pada 13 Juli 2025, perusahaan gagal melakukan proses rekrutmen kembali secara wajar. Pria tersebut hanya diberi waktu sepuluh hari—dari saat ia menanyakan opsi rekrutmen hingga batas akhir keputusan—untuk menerima tawaran kontrak enam bulan dengan gaji 38% lebih rendah, dari S$6.428 menjadi S$4.000 per bulan. Ia juga tidak dilibatkan dalam diskusi yang berarti mengenai penyesuaian peran dan kompensasi.
Majistret Tan menekankan bahwa pensiun dan rekrutmen kembali adalah transisi penting dalam kehidupan kerja seseorang, bukan sekadar urusan komersial. “Perusahaan harus berkomunikasi dengan pekerja setidaknya enam bulan sebelum usia pensiun untuk memungkinkan diskusi yang bermakna,” ujarnya dalam putusan. Ia juga menyebut bahwa Pedoman Tripartit merekomendasikan penawaran rekrutmen diberikan setidaknya tiga bulan sebelum pensiun agar pekerja tidak berada di bawah tekanan.
Dalam kasus ini, perusahaan justru memberikan tenggat waktu satu minggu yang tidak bisa ditawar, meskipun pekerja sedang cuti sakit. Pria tersebut menolak tawaran karena dianggap tidak memberikan stabilitas dan terlalu berbeda dari peran sebelumnya. Perusahaan kemudian langsung memecatnya tanpa pesangon, dengan alasan pensiun adalah akhir alami hubungan kerja.
Majistret menolak argumen tersebut. Ia menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk memutus kontrak secara sepihak setelah karyawan mencapai usia pensiun. Proses rekrutmen yang dilakukan juga dinilai tidak masuk akal karena tidak ada konsultasi dan durasi kontrak hanya enam bulan, melanggar ketentuan Undang-Undang Pensiun dan Rekrutmen Kembali yang mensyaratkan minimal satu tahun kecuali ada kesepakatan bersama.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan di Indonesia, di mana aturan ketenagakerjaan juga mengatur hak pekerja menjelang pensiun. Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak jika terjadi PHK karena pensiun. Proses yang terburu-buru dan tidak transparan seperti dalam kasus ini bisa berujung pada sengketa hukum yang merugikan kedua belah pihak.
Ke depan, perusahaan diharapkan tidak hanya mematuhi aturan formal, tetapi juga menerapkan prinsip saling menghormati dan empati. Seperti diingatkan oleh Majistret Tan, “Mereka yang hari ini duduk di sisi meja perusahaan dalam diskusi rekrutmen, suatu saat akan berada di sisi lain, dengan harapan yang sama agar diskusi dilakukan secara sensitif, terbuka, dan penuh rasa hormat.”



