Status Tersangka, Febrie Kehilangan Pengawalan TNI dan Hadapi Tuntutan Berat
Baca dalam 60 detik
- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi kehilangan pengamanan TNI setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU.
- Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang ke Kejagung, dengan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka.
- Penggeledahan di rumah Febrie menemukan emas batangan 74 kg senilai Rp476 miliar, memperkuat dugaan aliran dana haram.

Kejaksaan Agung memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak lagi mendapat pengamanan dari TNI, menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengamanan tersebut melekat pada jabatan, bukan pada individu, sehingga otomatis dicabut setelah Febrie tidak lagi menjabat.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas, mengonfirmasi bahwa prajurit yang sebelumnya bertugas mengawal Febrie telah ditarik mundur. โSaya tekankan, tidak ada pengamanan melekat,โ ujarnya melalui pesan singkat. Pencabutan pengamanan ini menjadi sinyal bahwa institusi negara serius dalam menindak tegas aparat hukum yang terjerat kasus pidana.
Langkah ini berbarengan dengan pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka: Don Ritto, pihak swasta, dan Febrie Adriansyah. Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari korupsi, sementara Febrie diduga terlibat dalam korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri dan kasus lainnya.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi. Selama penyidikan, polisi telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Salah satu penggeledahan yang menyita perhatian publik adalah di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, di mana polisi menemukan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram yang nilainya ditaksir mencapai Rp476 miliar.
Temuan emas batangan sebesar itu memicu spekulasi mengenai sumber kekayaan Febrie, yang sebelumnya dikenal sebagai jaksa antikorupsi. Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas institusi penegak hukum di Indonesia, terutama setelah Febrie sempat menjabat sebagai Jampidsus yang menangani perkara-perkara besar. Publik kini menanti apakah Kejagung akan mengusut tuntas aliran dana dan mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Ke depan, proses hukum terhadap Febrie dan Don Ritto akan menjadi barometer keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di tubuh aparat hukum. Apakah penanganan kasus ini akan berjalan transparan dan tanpa intervensi, atau justru menjadi babak baru dalam praktik impunitas?



