Penggerebekan Mewah di Jakarta: 74 Kg Emas Batangan dan Uang Tunai Miliaran Disita
Baca dalam 60 detik
- Polisi menggerebek rumah di Sentul dan menemukan 74 kg emas batangan serta uang tunai berbagai mata uang senilai total US$26,3 juta.
- Febrie Adriansyah, mantan Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, menjadi tersangka korupsi dan pencucian uang setelah aset tersebut ditemukan di kediamannya.
- Penggerebekan ini memicu perdebatan soal efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan ahli hukum meminta KPK turun tangan.

Penggerebekan besar-besaran yang dilakukan aparat kepolisian di sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada pekan lalu menghasilkan temuan yang mencengangkan: tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang, dengan total nilai mencapai US$26,3 juta atau setara lebih dari Rp400 miliar.
Operasi yang berlangsung sejak Rabu (8/7) hingga Kamis dini hari itu menyasar rumah mewah di kawasan perbukitan Sentul, Jawa Barat, yang diketahui milik Febrie Adriansyah, mantan Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus yang mengundurkan diri akhir pekan lalu. Selain emas dan uang tunai, polisi juga menyita dokumen, ponsel, dan foto-foto dari puluhan lokasi lain, termasuk restoran de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, dan gerai Koin Money Changer di sebelahnya.
Di restoran tersebut, petugas menemukan brankas setinggi dua meter yang disembunyikan di balik lemari, berisi dokumen dan uang tunai senilai jutaan dolar. Sementara di money changer, brankas lain berisi tumpukan uang rupiah bernilai ratusan ribu dolar AS. Penggerebekan juga meluas ke apartemen mewah Pacific Place di dekat bursa saham Jakarta dan rumah di kawasan Gandaria yang terkait dengan pengacara Don Ritto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Febrie, yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang namun belum ditahan, mengakui kepemilikan rumah di Sentul. Namun, ia membantah bahwa aset yang disita adalah miliknya. Ia menyatakan bahwa asal-usul barang tersebut akan terungkap melalui proses hukum. Meski demikian, tumpukan emas batangan dan uang tunai yang dipajang di hadapan media telah menjadi simbol skandal besar yang mengguncang institusi penegak hukum Indonesia.
Penggerebekan ini memunculkan pertanyaan serius di kalangan publik: apakah temuan ini menandakan bahwa sistem antikorupsi berfungsi efektif, atau justru mengindikasikan masalah korupsi yang semakin dalam? Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, melalui kanal YouTube-nya mempertanyakan legalitas pengalihan penyidikan kasus Febrie dari kepolisian ke Kejaksaan Agung. Menurut Mahfud, langkah itu tidak memiliki dasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dapat digugat melalui praperadilan. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penyidikan kasus ini.
Skandal ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi, terutama di internal lembaga penegak hukum. Jika KPK tidak dilibatkan, publik mungkin mempertanyakan independensi proses hukum. Ke depan, nasib kasus ini akan bergantung pada apakah aparat penegak hukum mampu mengusut tuntas tanpa intervensi politik, atau justru menjadi babak baru dalam siklus skandal yang tak kunjung usai.



