OJK Serahkan Mantan Dirut BPR SAWA ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp5,8 Miliar
Baca dalam 60 detik
- OJK menetapkan satu tersangka berinisial KI, mantan Direktur Utama BPR Sumber Artha Waru Agung, dalam kasus pencatatan palsu dan pelanggaran kepatuhan perbankan.
- Total plafon kredit bermasalah mencapai Rp5,835 miliar yang disalurkan ke 11 debitur melalui 13 fasilitas kredit tanpa prosedur yang benar.
- Proses hukum berlanjut setelah izin usaha BPR dicabut pada Juli 2024, menunjukkan komitmen OJK membersihkan industri perbankan daerah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyerahkan satu tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 9 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) yang merugikan nasabah dan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengonfirmasi bahwa tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) telah dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) pada 29 Juni 2026. Tersangka berinisial KI, yang menjabat sebagai Direktur Utama BPR SAWA, diduga terlibat dalam praktik pencatatan palsu dan pengabaian kepatuhan terhadap regulasi perbankan.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelanggaran terjadi dalam rentang November 2017 hingga Agustus 2019. KI diduga menginisiasi dan menyetujui pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, serta penambahan plafon terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan total nilai mencapai Rp5,835 miliar. Seluruh transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku, menimbulkan kerugian signifikan bagi bank dan nasabah.
Kasus ini menjadi pengingat bagi industri perbankan daerah, khususnya BPR, bahwa pengawasan OJK tidak berhenti pada pencabutan izin usaha. OJK telah mencabut izin BPR SAWA pada 24 Juli 2024 sebagai langkah administratif, namun proses pidana tetap berjalan. Langkah ini menunjukkan bahwa pelanggaran serius di sektor jasa keuangan akan ditindak hingga ke ranah hukum pidana, tidak sekadar sanksi administratif.
Menurut Agus Firmansyah, penyelesaian penyidikan ini merupakan wujud komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat. "Penyelesaian penyidikan ini merupakan wujud komitmen OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan secara profesional, tegas, konsisten, dan berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/7/2026).
Bagi nasabah dan investor di Indonesia, kasus ini menegaskan pentingnya due diligence sebelum menempatkan dana di BPR. Meskipun OJK telah memperkuat pengawasan, masih ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum pengurus bank. Ke depan, OJK diharapkan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat proses hukum dan memberikan efek jera.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar, kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam penegakan hukum di sektor BPR. Pertanyaan yang tersisa adalah apakah hukuman ini akan cukup untuk mencegah praktik serupa di masa depan, mengingat masih banyak BPR lain yang beroperasi dengan tata kelola yang belum optimal.



