Kejagung Buka Opsi Penelusuran Bunker dan Brankas Lain Milik Eks Jampidsus Febrie
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung merespons desakan DPR dengan menyatakan akan menyelidiki dugaan bunker dan brankas lain milik eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Kasus ini merupakan limpahan dari Kortastipidkor Polri yang menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka korupsi dan TPPU.
- Kejagung membentuk tim khusus dan menggandeng KPK untuk mengawal proses hukum demi menghindari konflik kepentingan.

Kejaksaan Agung memastikan akan mendalami informasi mengenai kemungkinan adanya bunker dan brankas lain yang dimiliki oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil setelah Komisi III DPR mendesak transparansi penuh dalam kasus yang menjerat pejabat tinggi kejaksaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan didasarkan pada opini publik, melainkan pada kebutuhan penyidikan. "Kami tidak bekerja berdasarkan opini, tapi kami lihat dulu berdasarkan kepentingan penyidikan. Kalau penyidik menilai ada hal yang perlu ditambahkan, pasti kami lakukan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/7).
Perkembangan ini merupakan babak baru dalam kasus yang sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah penyidik menetapkan dua tersangka: Don Ritto, seorang pihak swasta, dan Febrie Adriansyah.
Menurut Anang, untuk menjaga independensi dan profesionalisme, Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari orang-orang tertentu. "PLT Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," jelasnya.
Langkah ini dinilai penting mengingat Febrie adalah mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan sendiri. Keterlibatan KPK sebagai pengawas diharapkan dapat memperkuat kredibilitas proses hukum. "Untuk menjamin independensi dan profesional, kami pastikan kami akan profesional, kami akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," tambah Anang.
Kasus ini menyoroti praktik penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Publik menantikan apakah pengusutan bunker dan brankas lain akan menguak lebih banyak aset tersembunyi atau justru menjadi ujian bagi komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi dari dalam.



