Polri Libatkan Pegadaian Uji Keaslian 74 Kg Emas Milik Eks Jampidsus Febrie
Baca dalam 60 detik
- Polri bersama Pegadaian melakukan uji kadar dan keaslian 74 batang emas yang disita dari rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul.
- Emas seberat 74 kg itu merupakan barang bukti dalam kasus korupsi dan TPPU yang juga menjerat pengusaha Don Ritto.
- Proses pengujian menjadi langkah awal sebelum seluruh berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Kepolisian menggandeng PT Pegadaian (Persero) untuk menguji keaslian dan kadar emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dari kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie dan pengusaha Don Ritto.
Emas sebanyak 74 keping tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pengujian dilakukan oleh tim gabungan dari penyidik Polri, Kejaksaan Agung, dan Pegadaian. "Hari ini kami melakukan uji terhadap barang bukti emas yang ditemukan sebanyak 74 keping atau setara 74 kilogram," ujarnya, Senin (13/7).
Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubika Giovani Malewa, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan awal terhadap emas tersebut. Proses pengujian mencakup identifikasi keaslian, penentuan kadar, dan verifikasi berat setiap keping. "Kami akan menguji secara teknis, mulai dari keaslian hingga kualifikasinya, termasuk kadar dan beratnya," kata Rubika. Setiap keping emas diperkirakan memiliki berat sekitar 1 kilogram.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi besar.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf, menyatakan bahwa seluruh administrasi penyidikan dan barang bukti akan diserahkan secara bertahap ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. "Secara bertahap, seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung," ujarnya.
Kasus ini menyorot praktik korupsi di lingkungan penegak hukum, khususnya di Kejaksaan Agung. Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi dan pencucian uang melalui aset berupa emas batangan. Pengujian oleh Pegadaian menjadi krusial untuk memastikan nilai dan keaslian barang bukti sebelum proses hukum berlanjut. Ke depannya, publik menanti apakah pengungkapan kasus ini akan membuka jaringan korupsi yang lebih luas di institusi kejaksaan.



