Kursi Ketua Satgas PKH Kosong: Kejagung Diminta Segera Buka Suara
Baca dalam 60 detik
- Satgas PKH belum mengumumkan pengganti Febrie Adriansyah yang ditetapkan tersangka korupsi oleh Polri.
- Juru bicara Satgas menyerahkan penjelasan soal suksesi kepemimpinan kepada Kejaksaan Agung.
- Febrie sebelumnya menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH dan Jampidsus, kini digantikan Plt Rudi Margono.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) masih bungkam soal siapa yang akan menggantikan Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kortas Tipidkor Polri. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa keputusan terkait suksesi kepemimpinan sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam konferensi pers usai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (13/7), Barita menyatakan Satgas menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Febrie. Namun, ia enggan berspekulasi mengenai status jabatan yang ditinggalkan. "Prinsipnya, Satgas menghormati proses hukum. Soal organisasi, nanti Kejagung yang akan menjelaskan," ujarnya.
Ketika awak media mendesak apakah posisi Ketua Pelaksana saat ini kosong, Barita tidak memberikan jawaban tegas. Ia justru meminta publik menunggu pernyataan resmi dari Kejagung. "Jangan dilihat dari aspek kosongnya, tunggu penjelasan dari Kejaksaan," kata Barita.
Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH. Ia mundur dari jabatan Jampidsus beberapa waktu lalu, dan posisi itu kini diisi oleh Pelaksana tugas Rudi Margono. Namun, statusnya sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH belum jelas setelah Polri menetapkannya sebagai tersangka.
Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie dan Don Ritto, seorang pihak swasta, sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Don Ritto diduga melakukan pencucian uang dari hasil korupsi, sementara Febrie diduga terlibat dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan kasus dugaan korupsi lainnya. Kasus ini menambah panjang daftar pejabat tinggi yang tersandung masalah hukum di Indonesia.
Langkah Satgas PKH yang menyerahkan keputusan soal suksesi kepada Kejagung dinilai sebagai upaya menjaga independensi proses hukum. Namun, kekosongan kepemimpinan di Satgas PKH berpotensi menghambat operasi penertiban kawasan hutan yang tengah berjalan. Pengamat hukum tata negara menilai Kejagung perlu segera mengambil keputusan agar tidak terjadi vakum kekuasaan yang berkepanjangan.
Ke depan, publik menanti apakah Kejagung akan menunjuk figur baru dari internal Satgas atau justru merotasi pejabat dari instansi lain. Pertanyaan yang mengemuka: seberapa cepat Kejagung bergerak mengisi posisi strategis ini di tengah tekanan publik terhadap pemberantasan korupsi?



