Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UAD saat KKN
Baca dalam 60 detik
- Polresta Sleman tengah menyelidiki laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UAD dalam program KKN.
- Kampus telah menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan KKN dua periode, sembari menunggu proses hukum berjalan.
- Kasus ini menguji efektivitas Satgas PPKPT di perguruan tinggi dalam menangani kekerasan seksual.

Polresta Sleman resmi mengusut dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, tepatnya saat pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Laporan dari korban telah diterima dan kini masih dalam tahap penyelidikan awal.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait kasus ini. Namun, ia enggan membeberkan detail lebih lanjut karena proses hukum masih berjalan. "Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik. Kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut," ujarnya, Senin (13/7).
Peristiwa ini mencuat setelah akun Instagram @bemfhuad mengunggah narasi yang menyebutkan seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi, FM dan ASM. Tak hanya itu, pelaku juga disebut menceritakan aksinya kepada sejumlah pihak, memperparah dampak psikologis korban.
Sebelum melapor ke polisi, korban telah menempuh jalur internal kampus dengan melaporkan kejadian ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) bersama unit terkait. Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menyatakan keprihatinan kampus atas kejadian tersebut. "LPPM telah menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti proses KKN selama dua periode. Keputusan ini telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak," jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7).
Selain sanksi KKN, UAD berencana menjatuhkan sanksi akademik kepada terduga pelaku berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa. Ariadi menegaskan bahwa kampus mengecam segala bentuk pelecehan seksual dan berkomitmen melakukan pencegahan melalui Satgas PPKPT. Ia juga menghormati langkah korban yang memilih jalur hukum.
Kasus ini menjadi ujian bagi efektivitas Satgas PPKPT di perguruan tinggi, yang dibentuk untuk merespons kekerasan seksual sesuai Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Pertanyaannya, sejauh mana sanksi internal dan proses hukum mampu memberikan efek jera sekaligus keadilan bagi korban?



