Gurita Bisnis Tan Kian: Raja Properti RI yang Kembali Jadi Saksi Kasus Korupsi
Baca dalam 60 detik
- Konglomerat properti Tan Kian diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Pemilik Pacific Place, JW Marriott, dan Ritz Carlton ini memiliki aset properti senilai miliaran dolar, menjadikannya salah satu pengusaha properti paling berpengaruh di Indonesia.
- Kasus ini menyoroti keterkaitan antara pengusaha besar dan penegakan hukum di Indonesia, serta potensi dampaknya terhadap iklim investasi properti.

Nama konglomerat properti Tan Kian kembali mencuat ke permukaan setelah ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Kasus ini mencakup dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel, yang menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum penegak hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/7/2026) malam, mengonfirmasi bahwa Tan Kian telah diperiksa dan statusnya masih sebagai saksi. Total ada 15 orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Sementara itu, Febrie Adriansyah dalam kesempatan terpisah mempersilakan aparat untuk menyelidiki lebih lanjut keterlibatan Tan Kian dalam skandal ASABRI yang sudah berjalan.
Ini bukan kali pertama Tan Kian menjadi sorotan. Sebelumnya, pemilik Century Properties Group Indonesia itu pernah diperiksa sebagai saksi dalam sejumlah dugaan korupsi besar, termasuk mega skandal ASABRI. Namun, kali ini konteksnya lebih kompleks karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung, yang menimbulkan pertanyaan tentang seberapa jauh jaringan bisnis Tan Kian terkait dengan kasus-kasus tersebut.
Bisnis properti Tan Kian memang luar biasa. Mal Pacific Place di kawasan elit Sudirman Central Business District (SCBD) menjadi salah satu pusat perbelanjaan paling bergengsi di Jakarta. Selain itu, ia memiliki dua hotel bintang lima yang uniknya dimiliki oleh orang yang sama di Indonesia, berbeda dengan di luar negeri di mana JW Marriott dan Ritz Carlton adalah pesaing. Kedua hotel ini bahkan dikabarkan terhubung melalui terowongan bawah tanah. Tan Kian mengelola semua aset ini di bawah bendera perusahaan keluarga, Dua Mutiara Group, sebelum berganti nama menjadi Century Properties Group pada awal 2017.
Bagi pembaca di Indonesia, kasus ini memiliki implikasi penting. Pertama, keterlibatan pengusaha besar seperti Tan Kian dalam kasus korupsi dapat mempengaruhi kepercayaan investor terhadap sektor properti. Kedua, kasus ini juga menyoroti hubungan antara dunia usaha dan penegakan hukum, yang seringkali menjadi sorotan dalam iklim investasi Indonesia. Jika Tan Kian terbukti terlibat, hal ini bisa menjadi preseden bagi pengusaha lain yang mungkin terjerat kasus serupa. Namun, jika ia hanya menjadi saksi, kasus ini tetap menunjukkan bahwa penegakan hukum mulai menyentuh kalangan pengusaha papan atas.
Tan Kian juga aktif di Jakarta Property Institute, sebuah lembaga non-profit yang bertujuan menjadikan Jakarta lebih layak huni dan mendukung pertumbuhan industri properti. Kiprahnya di organisasi ini menunjukkan bahwa ia tidak hanya berorientasi bisnis, tetapi juga peduli pada pengembangan kota. Namun, dengan terseretnya namanya dalam kasus ini, reputasinya sebagai tokoh properti terkemuka bisa terganggu.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah kasus ini akan berkembang lebih jauh dan menyeret lebih banyak nama besar? Atau akankah Tan Kian hanya menjadi saksi yang lepas dari jerat hukum? Yang jelas, kasus ini menjadi pengingat bahwa di Indonesia, tidak ada yang kebal hukum, termasuk para raja properti sekalipun.



