Menhan Sjafrie Pimpin Rapat Satgas PKH: Panglima TNI dan Jaksa Agung Hadir, Kapolri Absen
Baca dalam 60 detik
- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memimpin rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Kemhan, Senin pagi.
- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hadir, sementara Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak terlihat.
- Pertemuan ini digelar tak lama setelah mantan Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polri.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menggelar rapat koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (13/7) pagi. Pertemuan ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara yang menjadi bagian dari struktur satgas, termasuk Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Dalam struktur Satgas PKH, Sjafrie menjabat sebagai Ketua Pengarah. Sementara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Panglima TNI Agus Subiyanto masing-masing duduk sebagai Wakil Ketua Pengarah I dan II. Namun, Wakil Ketua Pengarah III yang juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak tampak hadir dalam rapat tersebut.
Selain ketiganya, hadir pula Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh yang merupakan Anggota Pengarah, serta Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH yakni Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon dan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Kuntadi.
Rapat ini berlangsung dalam konteks yang menarik: hanya beberapa hari setelah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febrie sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH, posisi yang kini kosong dan menjadi salah satu agenda yang mungkin dibahas dalam pertemuan tersebut.
Satgas PKH sendiri dibentuk untuk menertibkan kawasan hutan yang kerap menjadi sumber konflik dan praktik ilegal. Kehadiran para pejabat tinggi dari tiga pilar penegak hukum—TNI, Kejaksaan, dan Kepolisian—menunjukkan urgensi penanganan masalah kehutanan yang kerap bersinggungan dengan kepentingan ekonomi dan politik. Namun, absennya Kapolri dalam rapat kali ini menimbulkan tanda tanya, terutama di tengah proses hukum yang menjerat mantan pejabat satgas.
Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, absennya Kapolri bisa jadi karena penjadwalan yang bentrok, namun juga bisa dimaknai sebagai sinyal adanya ketegangan internal antarlembaga. "Ketika salah satu pilar tidak hadir dalam rapat koordinasi yang krusial, publik berhak mempertanyakan komitmen bersama dalam memberantas perambahan hutan," ujarnya.
Ke depan, Satgas PKH dihadapkan pada tantangan besar: bagaimana memastikan penertiban kawasan hutan berjalan efektif tanpa terhambat oleh dinamika politik dan hukum internal. Dengan bergulirnya kasus Febrie, publik menanti langkah konkret pemerintah untuk membersihkan institusi dari praktik korupsi yang justru menghambat tujuan mulia satgas ini.



