Petani Banyuwangi Lawan Eksplorasi Emas di Gunung Salakan: Ruang Hidup Terancam
Baca dalam 60 detik
- Tim survei geolistrik masuk lahan perhutanan sosial Gunung Salakan tanpa pemberitahuan, memicu penolakan petani.
- Warga khawatir nasib Gunung Salakan akan seperti Tumpang Pitu yang berubah jadi tambang emas.
- Tujuh petani dipanggil polisi usai mempertanyakan legalitas survei, diduga dikriminalisasi.

Ketegangan antara petani hutan dan perusahaan tambang kembali mencuat di Banyuwangi, Jawa Timur, ketika tim survei geolistrik tiba-tiba muncul di kawasan Gunung Salakan tanpa izin atau pemberitahuan kepada kelompok tani setempat. Bagi warga Desa Sumberagung, kehadiran alat pemetaan bawah tanah itu bukan sekadar aktivitas ilmiah, melainkan ancaman langsung terhadap ruang hidup yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.
Paini, sapaan Nur Aini, petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonoasih Makmur Sejahtera (WAMS), pertama kali melihat pondok asing di lahannya pada Juni 2026. "Saya hafal semua pondok petani di sini. Itu bukan punya kami," ujarnya. Bersama 15 petani lain, ia mendapati pondok itu milik tim survei geolistrik yang diduga bekerja untuk PT Damai Suksesindo (DSI), anak perusahaan Merdeka Copper Gold Tbk, yang memegang izin eksplorasi emas di wilayah tersebut.
Gunung Salakan selama ini menjadi penyangga kehidupan bagi sekitar 1.092 keluarga yang mengelola lahan perhutanan sosial seluas 2.452 hektar. Mereka menanam jahe, kunyit, buah naga, hingga durian. Hasil pertanian, menurut pendamping perhutanan sosial Lukman Hakim, telah mengubah hidup warga—buah naga saja sudah cukup untuk membangun rumah dan membeli kendaraan. "Yang dibangun warga bukan hanya kebun, tapi masa depan," katanya.
Namun, bayang-bayang tambang emas terus mendekat. DSI mengantongi IUP eksplorasi seluas 6.558 hektar berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur pada 2018, mencakup sebagian kawasan Gunung Salakan. Warga khawatir nasib gunung ini akan sama dengan Gunung Tumpang Pitu yang hanya berjarak 5-6 kilometer—kini berubah menjadi lubang tambang. "Kami tidak ingin Salakan bernasib seperti Tumpang Pitu. Gunung ini juga jalur evakuasi tsunami," tegas Paini, merujuk pada tsunami 1994 yang memaksa warga berlari ke perbukitan.
Ketegangan memuncak pada 23 April 2026, saat warga berkonfrontasi dengan pekerja survei. Dialog tak membuahkan hasil. Sebulan kemudian, tujuh petani—termasuk Ketua KTH WAMS Edi Lasmono—menerima surat panggilan dari Polres Banyuwangi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 162 UU Mineral dan Batubara karena dianggap menghalangi kegiatan pertambangan. Edi menyerahkan dokumen legal perhutanan sosial kepada penyidik, namun proses hukum tetap berjalan.
M. Ramli Himawan, Kepala Divisi Advokasi YLBHI–LBH Surabaya, menilai kasus ini bukan sekadar pidana. "Warga hanya menjalankan hak pengawasan publik yang dijamin UUD 1945 dan UU Lingkungan Hidup. Jika hukum dipakai untuk membungkam mereka, ini bisa disebut kriminalisasi pembela lingkungan," ujarnya. Ramli menambahkan bahwa pola serupa kerap terjadi dalam konflik sumber daya alam di Indonesia: masyarakat yang mempertanyakan aktivitas perusahaan justru lebih dulu berhadapan dengan aparat.
Bagi petani, persoalannya sederhana: mereka ingin transparansi. "Kami tidak anti-investasi, tapi investasi harus menghormati hak kami yang sudah lebih dulu mengelola kawasan ini," kata Edi. Lukman Hakim menambahkan, jika sejak awal perusahaan menjelaskan tujuan dan izin survei secara terbuka, situasi mungkin tidak akan serumit ini. "Yang terjadi justru masyarakat merasa tidak dilibatkan di ruang hidup mereka sendiri."
Ke depan, konflik ini akan menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan pusat dalam menyeimbangkan kepentingan investasi dan hak masyarakat. Apakah perhutanan sosial akan dihormati sebagai hak legal yang setara dengan IUP tambang? Ataukah Gunung Salakan akan menyusul Tumpang Pitu menjadi kawah emas yang mengorbankan ruang hidup warga? Jawabannya masih menggantung di tengah ketidakpastian hukum dan komunikasi yang macet.



