Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri, Tersangka Korupsi dan TPPU
Baca dalam 60 detik
- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
- Pencegahan diajukan Polda Metro Jaya dan dilaksanakan Ditjen Imigrasi, terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara PT Asabri.
- Kortastipidkor Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencegah dua orang tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan, pencegahan berlaku selama 20 hari terhitung sejak permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Surat permohonan bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus dikeluarkan pada 11 Juli 2026. "Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi mendukung proses hukum yang berjalan. Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7). Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, pelimpahan ini merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung demi sinergi penanganan perkara. "Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," ujarnya di Kejaksaan Agung.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Totok merinci, tersangka Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP. Sementara Febrie diduga terlibat dalam korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya.
Konteks Indonesia: Kasus ini menyorot dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh kejaksaan, khususnya di lingkungan Jampidsus yang selama ini menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi. Publik menanti apakah proses hukum akan berjalan transparan dan memberikan efek jera, mengingat posisi tersangka yang pernah memegang jabatan strategis.
Ke depan, pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung diharapkan mempercepat penuntasan kasus. Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: akankah sinergi antara Polri dan Kejaksaan ini benar-benar menghasilkan kepastian hukum, atau justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan?



