Marak Jual Beli Kendaraan Kredit 'STNK Only', Risiko Hukum Mengintai Pembeli
Baca dalam 60 detik
- Praktik jual beli kendaraan kredit hanya dengan STNK semakin marak di media sosial, padahal BPKB masih dipegang perusahaan pembiayaan.
- Transaksi ini melanggar perjanjian fidusia yang melarang pengalihan kendaraan selama masa kredit, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
- Pembeli berisiko kehilangan kendaraan jika debitur asli wanprestasi, karena perusahaan pembiayaan berhak mengeksekusi jaminan fidusia.

Fenomena jual beli kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit hanya dengan bermodalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kian merebak di berbagai platform media sosial, memicu kekhawatiran akan meningkatnya sengketa hukum di sektor pembiayaan. Praktik yang dikenal dengan istilah 'STNK only' ini dinilai sangat berisiko karena kendaraan yang diperjualbelikan masih menjadi objek jaminan fidusia yang diikat perusahaan pembiayaan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan bahwa transaksi semacam ini kerap kali tidak diketahui oleh lembaga pembiayaan. Padahal, setiap debitur telah menandatangani perjanjian fidusia yang secara tegas melarang pengalihan kendaraan kepada pihak lain selama masa kredit belum lunas. "Sekarang ini marak di media sosial jual beli kendaraan STNK only. Padahal BPKB masih dipegang perusahaan pembiayaan dan status kendaraannya masih kredit," ujarnya dalam pernyataan resmi, Minggu (12/7/2026).
Menurut Suwandi, persoalan semakin rumit ketika kendaraan berpindah tangan berkali-kali tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan. Dalam banyak kasus, kendaraan yang dijual 'STNK only' telah beralih kepemilikan hingga ke pihak ketiga atau keempat secara informal. Kondisi ini menyulitkan proses penagihan dan eksekusi jaminan ketika debitur asli mengalami gagal bayar. "Masalahnya sekarang kendaraan itu kadang sudah berpindah ke pihak kedua, ketiga bahkan keempat secara tidak sesuai prosedur hukum," lanjutnya.
Dari sisi perusahaan pembiayaan, langkah hukum seperti penarikan kendaraan atau eksekusi jaminan fidusia sebenarnya sudah diatur dalam perjanjian. Namun, Suwandi menekankan bahwa pendekatan persuasif tetap diutamakan. Restrukturisasi kredit menjadi opsi utama selama debitur masih menunjukkan itikad baik untuk berkomunikasi. "Yang kami cari adalah nasabah yang mau berkomunikasi ketika mengalami kesulitan. Kalau bisa diselesaikan melalui restrukturisasi tentu tidak perlu sampai eksekusi kendaraan," jelasnya.
Bagi konsumen di Indonesia, fenomena ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan saat membeli kendaraan bekas, terutama yang ditawarkan dengan harga miring tanpa BPKB asli. Pembeli yang tidak teliti bisa terjebak dalam sengketa hukum dan kehilangan kendaraan yang sudah dibayar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian pun diharapkan lebih aktif mengawasi praktik ilegal ini agar tidak merugikan masyarakat luas. Ke depannya, perlu ada edukasi publik yang lebih masif tentang risiko transaksi 'STNK only' serta penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran fidusia.



