Rencana Serangan Drone ke Gedung Putih: Delapan Tersangka Didakwa Terorisme dan Pembunuhan
Baca dalam 60 detik
- Delapan pria didakwa atas konspirasi terorisme dan pembunuhan terkait rencana serangan drone dan sniper pada acara UFC di Gedung Putih yang bertepatan dengan ulang tahun Presiden Trump.
- Para tersangka, yang berusia 19-32 tahun, diduga merencanakan serangan massal menggunakan drone bersenjata dan senjata api untuk menargetkan kerumunan serta pejabat tinggi, termasuk presiden.
- Rencana tersebut digagalkan sebelum acara berlangsung, menyoroti kerentanan keamanan di salah satu lokasi paling dijaga di dunia dan memicu diskusi tentang ancaman terorisme domestik.

FBI dan jaksa federal mengungkapkan dakwaan terhadap delapan pria yang diduga merencanakan serangan mematikan menggunakan drone dan senapan runduk pada acara pertarungan mixed martial arts yang digelar di halaman Gedung Putih, tepat saat perayaan ulang tahun ke-80 Presiden Donald Trump. Rencana yang disebut sebagai 'plot cage fight' ini berhasil digagalkan sebelum acara 'UFC Freedom 250' berlangsung pada 14 Juni lalu.
Menurut pernyataan Jaksa AS Dominick Gerace, dakwaan yang dibacakan di Columbus, Ohio, mencakup tiga tuduhan utama: konspirasi memberikan dukungan material kepada teroris, konspirasi melakukan pembunuhan di wilayah pemerintah federal, dan konspirasi membunuh pejabat federal, termasuk presiden, wakil presiden, dan anggota Kongres. Para tersangka, yang berasal dari berbagai negara bagian, diduga telah bertemu dalam grup obrolan daring untuk merencanakan aksi tersebut, merekrut anggota, dan saling menyemangati.
Agenda serangan dirancang untuk memanfaatkan momen perayaan 250 tahun kemerdekaan AS yang dimulai dengan acara UFC di halaman selatan Gedung Putih. Ribuan penonton hadir di arena sementara bernama 'The Claw' yang menjulang di atas kompleks kepresidenan. FBI Special Agent Jason Cromartie mengungkapkan bahwa kelompok tersebut berencana menggunakan drone yang dipersenjatai bahan peledak dan senjata api untuk menembaki orang-orang yang berlarian dalam kepanikan. Seorang tersangka, Chandler Scaggs (21) dari West Virginia, yang baru ditangkap pekan ini, diduga ditugaskan sebagai penembak runduk.
Kasus ini menyoroti tantangan keamanan di era di mana teknologi drone mudah diakses dan radikalisasi daring masih menjadi ancaman serius. Meskipun Gedung Putih merupakan salah satu lokasi paling dijaga di dunia dengan sistem pertahanan udara, pengawasan ketat, dan unit respons khusus, insiden ini membuktikan bahwa niat jahat dapat muncul dari mana saja. Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi serangan teror yang memanfaatkan teknologi murah dan mudah didapat, seperti drone, yang juga pernah menjadi perhatian aparat keamanan dalam negeri.
Ke depan, pengadilan terhadap para tersangka akan menjadi ujian bagi sistem peradilan AS dalam menangani kejahatan terorisme yang direncanakan secara daring. Pertanyaan yang muncul: seberapa efektif intelijen dan penegakan hukum dalam mencegah serangan sebelum terjadi, terutama ketika targetnya adalah simbol kekuasaan negara? Jawabannya tidak hanya menentukan keamanan AS, tetapi juga memberikan pelajaran bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia, dalam merumuskan strategi kontra-terorisme yang adaptif.



