Skema Lindung 24 Jam Jadi Opsional: Pekerja Wajib Isi Formulir Pelepasan Tanggung Jawab
Baca dalam 60 detik
- Pekerja yang menolak skema Lindung 24 Jam harus mengisi formulir pelepasan tanggung jawab secara online mulai pekan depan.
- Keputusan Kabinet Malaysia menjadikan skema ini opsional, memberikan fleksibilitas bagi pekerja dengan profil risiko berbeda.
- PERKESO akan mengevaluasi mekanisme implementasi skema hingga akhir tahun untuk memastikan keberlanjutan jangka panjang.

Pekerja di Malaysia yang memilih untuk tidak mengikuti skema Lindung 24 Jam, program asuransi kecelakaan di luar jam kerja yang dikelola oleh PERKESO, kini diwajibkan mengisi formulir pelepasan tanggung jawab. Langkah ini diambil setelah Kabinet Malaysia memutuskan untuk tidak mewajibkan skema tersebut, Rabu lalu.
Direktur Eksekutif Kelompok PERKESO, Datuk Seri Dr Mohammed Azman Aziz Mohammed, menjelaskan bahwa formulir tersebut akan menjadi dasar hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari, terutama terkait kecelakaan yang terjadi di luar jam kerja. โFormulir akan tersedia secara online mulai Senin. Mereka yang ingin menarik diri untuk bulan Juli masih bisa mengisinya karena masih ada waktu,โ ujarnya dalam konferensi pers kemarin.
Pekerja juga diminta untuk memberi tahu departemen sumber daya manusia di perusahaan mereka yang menangani pembayaran iuran. Keputusan untuk menjadikan skema ini opsional disambut baik oleh Asosiasi Usaha Kecil dan Menengah (SME Association). Presidennya, Dr Chin Chee Seong, menilai langkah ini sebagai keseimbangan antara perlindungan pekerja dan fleksibilitas berdasarkan kebutuhan individu. โPekerja yang sudah memiliki perlindungan lain atau memiliki risiko rendah di luar jam kerja, pendekatan sukarela lebih tepat,โ katanya.
Meski demikian, Mohammed Azman menegaskan bahwa skema ini tidak dimaksudkan untuk membebani pekerja, melainkan untuk memberikan penggantian pendapatan dan dukungan bagi tanggungan jika terjadi kecelakaan, cacat, atau kematian di luar tempat kerja. Ia menyebutkan tingkat iuran 0,75% sebagai salah satu yang terendah di dunia dan harus dilihat sebagai perlindungan, bukan beban.
PERKESO berencana meninjau mekanisme implementasi skema bersama Kementerian Sumber Daya Manusia pada akhir tahun untuk menilai keberlanjutan dan efektivitas jangka panjang. Sementara itu, Federasi Pengusaha Malaysia (MEF) mengaku memahami tantangan yang dihadapi anggotanya terkait implementasi Lindung 24 Jam. MEF telah mengadakan sesi dialog dengan PERKESO untuk mencari klarifikasi dan akan mengeluarkan surat edaran dalam waktu dekat.
Bagi Indonesia, skema serupa bisa menjadi bahan pertimbangan mengingat BPJS Ketenagakerjaan juga mengelola program jaminan kecelakaan kerja. Namun, cakupan kecelakaan di luar jam kerja masih terbatas. Fleksibilitas seperti yang diterapkan Malaysia dapat menjadi model untuk meningkatkan partisipasi tanpa memaksa pekerja yang sudah memiliki asuransi tambahan.
Ke depan, efektivitas skema ini akan sangat bergantung pada sosialisasi dan edukasi yang masif. Tanpa pemahaman yang jelas, pekerja mungkin enggan mendaftar meskipun perlindungan yang ditawarkan cukup komprehensif. Pertanyaannya, akankah PERKESO mampu menyeimbangkan antara keberlanjutan finansial dan perluasan cakupan perlindungan?



