Trump Bebas Tangan: Seluruh Komisioner Komisi Pemilu AS Dipecat Jelang Pemilu Paruh Waktu
Baca dalam 60 detik
- Presiden AS Donald Trump memecat tiga komisioner terakhir Komisi Bantuan Pemilu (EAC) melalui surel, menyusul keputusan Mahkamah Agung yang memperluas wewenang presiden memberhentikan pejabat lembaga independen.
- Langkah ini memicu kekhawatiran bipartisan karena EAC berperan penting dalam sertifikasi sistem voting dan formulir pendaftaran pemilih nasional, sementara pemilu paruh waktu 2026 tinggal beberapa bulan lagi.
- Senator Mark Warner mengecam tindakan tersebut sebagai intervensi politik yang mengancam integritas pemilu, dan meminta penjelasan resmi dari pemerintahan Trump.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengambil langkah drastis dengan memberhentikan tiga komisioner terakhir Komisi Bantuan Pemilu (EAC) pada Kamis (9/7), sebuah keputusan yang langsung memicu kontroversi di tengah persiapan pemilu paruh waktu November mendatang. Tindakan ini, yang dilakukan melalui surel dari Kantor Personalia Kepresidenan, menandai pertama kalinya dalam sejarah lembaga tersebut semua kursi komisioner dikosongkan secara bersamaan.
Dari tiga komisioner yang dipaksa keluar, satu anggota yang merupakan kandidat dari Partai Republik memilih mengundurkan diri, sementara dua komisioner dari Partai Demokrat dipecat secara sepihak. Sebelumnya, satu komisioner lainnya telah meninggalkan jabatannya pada April lalu. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung AS baru-baru ini memberikan preseden hukum yang memperkuat kewenangan presiden untuk memberhentikan pejabat di badan independen.
Seorang pejabat Gedung Putih, yang berbicara kepada Reuters, membenarkan pemecatan tersebut dan menyatakan bahwa presiden berhak menyingkirkan individu yang tidak sejalan dengan misi mengamankan pemilu Amerika. "Presiden, sebagai kepala cabang eksekutif, memiliki hak untuk memberhentikan individu yang mungkin tidak sepenuhnya selaras dengan tugas penting mengamankan pemilu Amerika dan memastikan setiap suara sah dihitung," ujar pejabat tersebut, merujuk pada keputusan Mahkamah Agung sebagai landasan hukum.
Langkah Trump ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Selama masa jabatan keduanya, ia terus mendorong perubahan aturan pemilu melalui pos dan meningkatkan intervensi federal dalam proses pemungutan suara—yang secara tradisional menjadi wewenang negara bagian. Ia juga berulang kali mengklaim tanpa bukti bahwa pemilu 2020, yang ia kalahkan dari Joe Biden, telah dicurangi. Pemecatan komisioner EAC, yang bertugas mengakreditasi laboratorium pengujian dan mensertifikasi sistem voting, dipandang sebagai upaya untuk mengendalikan lembaga yang dianggap kunci dalam menjaga integritas pemilu.
Senator Mark Warner, seorang Demokrat dari Virginia, langsung mengecam tindakan tersebut. Dalam unggahan di media sosial, ia mengatakan bahwa pemecatan ini seharusnya mengkhawatirkan setiap warga Amerika, tanpa memandang partai. "Memberhentikan seluruh komisioner yang tersisa hanya beberapa bulan sebelum pemilu paruh waktu 2026 adalah langkah luar biasa yang membutuhkan penjelasan segera dari pemerintahan ini dan menimbulkan kekhawatiran mendalam tentang campur tangan politik di lembaga-lembaga yang mendukung pemilu kita," kata Warner.
Bagi Indonesia, langkah Trump ini menjadi pengingat akan pentingnya independensi lembaga penyelenggara pemilu. Di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga kerap menghadapi tekanan politik, terutama menjelang pemilu. Meskipun sistem presidensial AS berbeda dengan Indonesia, esensi ancaman terhadap lembaga independen yang mengawal demokrasi tetap relevan. Jika presiden AS dapat dengan mudah memberhentikan komisioner pemilu tanpa alasan yang jelas, hal ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap proses demokrasi—sebuah pelajaran berharga bagi negara-negara yang masih memperkuat institusi pemilunya.
Undang-undang tahun 2002 memang memberi wewenang kepada presiden untuk menunjuk pengganti komisioner EAC, namun belum jelas bagaimana Trump akan mengisi kekosongan tersebut. Dengan pemilu paruh waktu yang tinggal beberapa bulan lagi, ketiadaan komisioner dapat menghambat fungsi EAC dalam mensertifikasi sistem voting dan memproses formulir pendaftaran pemilih. Pertanyaan besarnya kini: apakah langkah ini bagian dari strategi jangka panjang untuk mengubah lanskap pemilu AS, atau sekadar manuver politik sesaat? Yang pasti, keputusan ini telah membuka babak baru perdebatan tentang batas kekuasaan presiden dan masa depan demokrasi Amerika.



