Api Padam, Status Darurat TPA Jatiwaringin Belum Dicabut hingga 14 Juli
Baca dalam 60 detik
- Kebakaran TPA Jatiwaringin di Tangerang berhasil dipadamkan setelah 10 hari, namun status tanggap darurat masih berlaku hingga 14 Juli 2026.
- Pemerintah daerah akan membangun embung sebagai mitigasi jangka panjang, sementara BNPB siagakan armada udara untuk antisipasi.
- Peristiwa ini menjadi pengingat bagi pengelola TPA di Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko kebakaran saat musim kemarau.

Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, akhirnya padam setelah sepuluh hari dilanda api, namun Pemerintah Kabupaten Tangerang belum mencabut status tanggap darurat bencana yang akan dievaluasi pada 14 Juli mendatang.
Pantauan di lokasi pada Jumat (10/7) sore menunjukkan tidak ada lagi kobaran api atau kepulan asap di area timbunan sampah. Meski demikian, petugas gabungan masih melakukan pembasahan di beberapa titik untuk mengantisipasi munculnya kembali titik panas di dalam timbunan. Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa proses pendinginan akan terus dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna memastikan tidak ada sisa panas yang bisa memicu kebakaran susulan.
"Setelah survei di seluruh lokasi, baik sektor barat maupun timur hingga puncak timbunan, alhamdulillah sudah tidak ditemukan asap dan api. Sesuai arahan BNPB, kami masih akan melakukan penyiraman ke seluruh area TPA," ujar Maesyal. Ia menambahkan, status tanggap darurat belum dicabut karena pemerintah masih melakukan pemantauan intensif hingga 14 Juli. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penghentian atau perpanjangan status tersebut. "Ini akan kita selesaikan sampai tanggal 14. Nanti kita lihat apakah perlu diperpanjang atau kondisinya sudah landai," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Taktis dan Evaluasi Operasi BNPB, Riswandi, menyatakan pihaknya tetap menyiagakan personel dan armada udara untuk membantu penanganan kebakaran jika dibutuhkan pemerintah daerah. "Armada udara kami siap membantu pemadaman kebakaran hutan, lahan, maupun TPA bila diminta," tuturnya. Riswandi juga mengingatkan pemerintah daerah yang memiliki TPA untuk meningkatkan mitigasi selama musim kemarau. "Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua yang memiliki TPA untuk memitigasi potensi kebakaran, mulai dari pembasahan dan lainnya, karena cuaca menurut BMKG sangat panas dan ekstrem," imbuhnya.
Pascakebakaran, Pemkab Tangerang berencana membangun infrastruktur embung atau kolam buatan di sekitar TPA Jatiwaringin sebagai langkah mitigasi jangka panjang. Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengungkapkan bahwa pembangunan infrastruktur dari Jalan Mauk ke TPA serta pembuatan embung akan dilakukan untuk meminimalisir kejadian serupa. "Penyiapan infrastruktur kolam buatan ini sebagai langkah mitigasi dan meminimalisir terulangnya kebakaran TPA," ujarnya, Jumat (10/7), dikutip dari Antara.
Kejadian ini menyoroti kerentanan TPA di Indonesia terhadap kebakaran, terutama saat musim kemarau. Dengan cuaca ekstrem yang diprediksi BMKG, pengelola TPA di berbagai daerah diimbau untuk segera menerapkan langkah pencegahan, seperti pembasahan rutin dan penyediaan sumber air cadangan. Pertanyaannya, akankah pembangunan embung dan peningkatan mitigasi ini cukup untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan, atau justru diperlukan regulasi yang lebih ketat dalam pengelolaan sampah nasional?



