Pelatih Renang di Kendari Tersangka Cabuli Empat Murid, Polisi Buka Kemungkinan Korban Bertambah
Baca dalam 60 detik
- Seorang pelatih renang di Kendari berinisial AM (47) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap empat anak didiknya yang masih di bawah umur.
- Kasus terungkap setelah salah satu korban berani melapor ke orang tua, yang kemudian menemukan korban lain dan melaporkan ke polisi.
- Polresta Kendari masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan dan menjerat tersangka dengan pasal pencabulan anak di bawah umur.

Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, menetapkan seorang pelatih renang berinisial AM (47) sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap empat muridnya yang masih di bawah umur. Peristiwa ini memicu keprihatinan publik akan maraknya kekerasan seksual di lingkungan olahraga, khususnya terhadap anak-anak.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengonfirmasi penetapan tersangka setelah gelar perkara. "Tersangka merupakan pelatih renang dan korbannya adalah murid-murid renang," ujarnya, Jumat (10/7). Keempat korban adalah B (12), M (12), R (14), dan L (11). Aksi bejat tersebut diduga terjadi di kolam renang sebuah hotel di Kendari pada Sabtu (6/6) lalu.
Modus operandi tersangka, menurut Welli, adalah mendekati korban saat berenang dan menyentuh area sensitif hingga memegang alat vital anak. Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban berani berbicara kepada orang tuanya. Orang tua kemudian menggali lebih dalam dan menemukan adanya korban lain. "Kejadiannya cukup lama, tidak serentak, berawal dari awal tahun 2026. Cara melakukannya selalu di dalam kolam saat berenang," jelas Welli.
Setelah pengakuan korban, orang tua melaporkan kasus ini ke polisi. Welli menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. "Kami identifikasi sudah ada empat orang, mungkin bisa ditambah," katanya, mengindikasikan potensi korban lain yang belum terungkap.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap interaksi pelatih dengan anak didik, terutama di lingkungan olahraga yang kerap dianggap aman. Di Indonesia, kasus pencabulan oleh pelatih olahraga bukanlah hal baru. Beberapa tahun sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di cabang olahraga lain, seperti sepak bola dan senam. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem perlindungan anak di klub-klub olahraga.
Pemerintah dan organisasi olahraga diharapkan dapat memperketat prosedur rekrutmen pelatih serta memberikan edukasi kepada anak-anak tentang cara melaporkan pelecehan. Polresta Kendari berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Akankah kasus ini mendorong reformasi kebijakan perlindungan anak di dunia olahraga Indonesia?



