MK Buka Suara soal MoU dengan MPR: Tak Ada Pelanggaran Kewenangan
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi mengonfirmasi nota kesepahaman dengan MPR yang memungkinkan pelibatan MPR dalam tafsir konstitusi dan keputusan MK.
- Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menyatakan langkah itu sesuai Pasal 54 UU MK yang mengatur MK dapat meminta keterangan MPR.
- Ketua MPR Ahmad Muzani menilai MPR sebagai lembaga paling memahami konstitusi, sehingga perlu didengar sebelum MK memutus tafsir.

Mahkamah Konstitusi (MK) membenarkan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang memungkinkan MPR dilibatkan dalam proses tafsir konstitusi dan pengambilan keputusan di MK. Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa langkah tersebut tidak melanggar undang-undang dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Enny menjelaskan bahwa pelibatan MPR dalam persidangan MK bukanlah hal baru. Dalam Pasal 54 Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), disebutkan bahwa MK dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat kepada MPR, DPR, DPD, dan Presiden terkait permohonan yang sedang diperiksa. "Betul hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 UU MK, dan MK sudah pernah juga meminta keterangan MPR manakala diperlukan," ujar Enny saat dihubungi, Kamis (9/7).
Nota kesepahaman itu ditandatangani pada Rabu (8/7) oleh Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua MK Suhartoyo. Isi MoU tersebut mencakup pemberian salinan putusan MK kepada MPR serta permintaan keterangan MPR dalam penyusunan amar putusan. Ahmad Muzani dalam jumpa pers usai pertemuan mengatakan, "Kami sudah menandatangani MoU... dalam banyak hal nanti MPR akan diminta dalam keterangannya dalam MK menyusun amar keputusan itu."
Menurut Muzani, MPR sebagai lembaga yang merumuskan dan mengamendemen konstitusi dianggap paling memahami maksud dari pasal-pasal dalam UUD 1945. Oleh karena itu, sebelum MK memutus tafsir suatu pasal, pandangan MPR perlu didengar. "Maka, sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan tentang tafsir tersebut, kita ingatkan, kita sampaikan, supaya juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamendemen," katanya.
Langkah ini memicu diskusi mengenai batas kewenangan antarlembaga negara. Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa meskipun secara prosedural MoU tersebut sah, perlu ada kejelasan agar MPR tidak melampaui perannya sebagai pembentuk konstitusi dan tidak ikut campur dalam fungsi yudisial MK. Namun, Enny memastikan bahwa MoU ini hanya memperkuat mekanisme yang sudah ada, bukan perluasan kewenangan MPR.
Ke depan, implementasi MoU ini akan menjadi sorotan, terutama dalam perkara-perkara strategis yang menyangkut tafsir konstitusi. Pertanyaannya, sejauh mana MPR dapat memberikan masukan tanpa mengganggu independensi MK? Publik dan kalangan akademisi akan mengawasi apakah kerja sama ini benar-benar memperkuat sistem ketatanegaraan atau justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan.



