UU Polri Baru Digugat ke MK: Dugaan Cacat Formil dalam Proses Legislasi
Baca dalam 60 detik
- Dua pemohon, peneliti dan aktivis mahasiswa, mengajukan uji formil UU Polri ke MK dengan dalih proses pembentukan tak sesuai UUD 1945.
- Mereka menduga tahapan harmonisasi oleh Badan Legislasi DPR dilewati, melanggar asas keterbukaan dan partisipasi publik.
- MK memberi waktu perbaikan hingga 20 Juli 2026, sementara pemohon meminta penundaan pemberlakuan UU tersebut.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dihadapkan pada gugatan formil terhadap undang-undang yang baru disahkan. Kali ini, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas UU Polri menjadi sasaran uji materi dari dua warga negara yang menilai proses pembentukannya cacat prosedur.
Zulfikar Putra Utama, peneliti di Indonesia Parliamentary Center, bersama Muhammad Ezra Suhaeri, Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, resmi mendaftarkan permohonan uji formil ke MK pada Selasa, 7 Juli 2026. Perkara terdaftar dengan nomor 251/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, para pemohon mendalilkan bahwa pembentukan UU Polri mengabaikan sejumlah prinsip dan prosedur baku pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut pemohon, undang-undang yang disahkan pada 9 Juni lalu itu tidak melalui tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Padahal, berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020, harmonisasi merupakan langkah wajib sebelum sebuah RUU ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. โPenyusunan RUU Polri sama sekali tidak melibatkan Baleg untuk menjalankan fungsi harmonisasinya,โ ujar Zulfikar dalam persidangan.
Para pemohon menilai, tanpa harmonisasi, kualitas legislasi menjadi dipertanyakan. Mereka juga menyoroti pelanggaran terhadap asas keterbukaan, kedayagunaan, kehasilgunaan, dan partisipasi publik. Dalam konteks reformasi kepolisian, tahapan harmonisasi dinilai krusial mengingat sudah ada berbagai kajian strategis, termasuk rekomendasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dirumuskan jauh sebelumnya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan provisi untuk menunda pemberlakuan UU Polri. Sementara dalam pokok permohonan, mereka meminta hakim menyatakan pembentukan UU tersebut tidak memenuhi ketentuan UUD 1945. Namun, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan terkait legal standing pemohon I, apakah bertindak sebagai individu atau mewakili lembaga. Ketua MK Suhartoyo juga menyoroti pencantuman UU Cipta Kerja dalam permohonan, yang dinilai tidak relevan dengan UU Kepolisian.
Gugatan ini menjadi ujian bagi DPR dan pemerintah dalam menjalankan proses legislasi yang transparan dan partisipatif. Jika MK mengabulkan permohonan, UU Polri yang baru bisa dinyatakan cacat formil dan harus diperbaiki. Pertanyaannya, mampukah lembaga legislatif membuktikan bahwa seluruh tahapan telah dilalui sesuai aturan, atau justru terbukti ada celah serius dalam pembentukan undang-undang yang menyangkut institusi keamanan negara?



