Kortas Tipidkor Sita Rp476 Miliar dari Penggeledahan 12 Lokasi: Emas 74 Kg dan Uang Asing
Baca dalam 60 detik
- Polisi menyita uang tunai Rp67,2 miliar dari dua lokasi di Cipete, terdiri dari rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
- Di Sentul, ditemukan brankas berisi 74 kg emas batangan dan mata uang asing senilai total Rp476 miliar.
- Penggeledahan terkait tiga perkara korupsi dan TPPU, termasuk kasus PLN BB, Asabri, dan utang PT CBS.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggelar operasi besar-besaran dengan menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya, menyita barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp476 miliar dalam bentuk emas batangan dan uang tunai berbagai mata uang.
Operasi pada Rabu (8/7) ini menyasar tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu penanganan hukum perkara PLN BB, kasus Asabri periode 2020โ2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020โ2025. Dari 12 titik yang digeledah, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang nilainya di luar dugaan.
Di kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, polisi menyita uang tunai senilai total Rp67,2 miliar. Kepala Kortas Tipidkor Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. "Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir 60 miliar rupiah di lokasi de'Clan. Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar," ujar Totok kepada wartawan.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen dan barang elektronik yang disimpan dalam brankas berukuran 2x1 meter. Polisi kemudian menyegel lantai 2 kafe de'Clan Signature dan Budi Koin Money Changer untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Puncak penggeledahan terjadi di sebuah rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor. Di sana, polisi menemukan brankas terkunci yang berisi tujuh koper. Isinya mencengangkan: 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp100 juta tunai. Jika dikonversi, total nilai barang bukti ini mencapai Rp476 miliar. "Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar," kata Totok, Kamis (9/7) dini hari.
Di lokasi yang sama, penyidik juga menyita dokumen, handphone, dan foto keluarga yang diduga milik pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Barang bukti tersebut akan segera disita untuk pendalaman kasus.
Selain Cipete dan Sentul, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah tempat lain, antara lain PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, PT KNI di Petojo Selatan, rumah saudara MN di Serpong Utara, rumah saudara TK di Mega Kuningan, Kantor/Grup DMG/CP di Kuningan, PT PML di Karet Kuningan, rumah saudara DR di Gandaria Selatan, serta rumah saudari MILDK di Apartemen Pacific Place. Total 12 lokasi yang menjadi sasaran operasi ini menunjukkan skala besar penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nilai aset yang sangat besar dan dugaan pencucian uang yang sistematis. Ke depan, penyidik akan mendalami aliran dana dan aset yang disita, serta mengungkap jaringan pelaku di balik tiga perkara tersebut. Pertanyaan besarnya, apakah penggeledahan ini akan membuka tabir keterlibatan pihak-pihak lain yang selama ini tak tersentuh?



