Anggota Polisi Tersangka Penyiksaan Istri Siri: Catatan Pelanggaran Disiplin dan Etik Terkuak
Baca dalam 60 detik
- Seorang anggota Polres Tegal berpangkat Aiptu berinisial N kembali tersandung kasus kekerasan terhadap istri siri, setelah sebelumnya tercatat pernah dijatuhi sanksi disiplin dan etik.
- Korban dilaporkan mengalami penyiksaan, penyiraman air keras, dan pemaksaan narkoba sejak 2022, dengan puncak kekerasan terjadi pada 2025.
- Propam Polda Jawa Tengah kini menangani N atas dugaan pelanggaran asusila dan penyalahgunaan narkoba, sementara korban sempat diintimidasi agar tidak melapor.

Seorang perwira pertama Polres Tegal, Aiptu N, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan melakukan kekerasan brutal terhadap istri sirinya—sebuah kasus yang membuka kembali catatan pelanggaran disiplin dan etik yang pernah menjeratnya. Polda Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa N sebelumnya telah mendapat sanksi sidang disiplin karena kasus minuman keras pada 2010, serta sidang kode etik pada 2017 terkait hubungan tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Kini, N ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan dua dugaan pelanggaran: menjalin hubungan intim dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan penyalahgunaan narkoba. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, membenarkan bahwa N tengah ditangani Propam dalam kasus tersebut, namun enggan merinci sanksi yang pernah dijatuhkan sebelumnya.
Kekerasan terhadap istri siri berinisial MAN (30) ini terungkap setelah korban ditinggalkan di rumah sakit dalam kondisi kritis. Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengungkapkan bahwa kliennya dicekoki sabu, disekap, dianiaya, dan mengalami perlakuan seksual menyimpang sejak 2022. Puncak kekerasan terjadi pada 2025, ketika korban disiram air keras oleh N. Pelaku kemudian berbohong dengan mengatakan bahwa luka korban akibat ledakan tabung gas.
Korban selama ini tidak berani melapor karena diintimidasi. N mengancam akan menyebarkan rekaman CCTV yang memuat adegan asusila. Ancaman itu membuat korban bertahan dalam lingkaran kekerasan selama bertahun-tahun. Kasus ini akhirnya terkuak setelah korban dirawat di rumah sakit dan keluarga melaporkan ke Bareskrim Polri.
Kasus Aiptu N menjadi pengingat akan lemahnya pengawasan internal di tubuh Polri. Meski telah dua kali mendapat sanksi, N tetap bertugas dan kembali melakukan pelanggaran berat. Publik kini menanti langkah tegas Propam: apakah sanksi kali ini akan bersifat administratif atau pidana, dan sejauh mana transparansi proses hukum akan dijamin.



