OJK Panggil Direksi Bank Mantap, Usut Tuntas Kasus Penipuan Investasi Pensiunan
Baca dalam 60 detik
- OJK memanggil direksi Bank Mantap untuk investigasi dugaan penipuan investasi oleh mantan pegawai di Purwokerto.
- Korban diduga menggunakan dana pinjaman dari bank yang sama, mengindikasikan celah pengawasan internal.
- Bank Mantap telah memecat pelaku dan membuka posko pengaduan, namun OJK masih mendalami kemungkinan korban dari bank lain.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil direksi PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) untuk dimintai keterangan terkait dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan mantan pegawai di Kantor Cabang Purwokerto, Jawa Tengah. Langkah ini diambil setelah terungkap bahwa sejumlah nasabah, terutama pensiunan, menjadi korban skema investasi ilegal yang ditawarkan oknum tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mempercepat proses hukum. "Kami sudah memanggil direksi Bank Mantap untuk investigasi lebih lanjut. OJK juga berkoordinasi dengan kepolisian," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/7/2026).
Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi bahwa banyak korban menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk diinvestasikan dalam skema yang diduga penipuan. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang pengawasan internal bank terhadap produk dan layanan yang ditawarkan kepada nasabah. OJK meminta Bank Mantap melakukan investigasi menyeluruh, termasuk mengidentifikasi jumlah korban, menghitung kerugian, dan memberikan pendampingan.
Corporate Secretary Bank Mantap, Tulus Parulian, menegaskan bahwa perseroan telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada oknum yang bersangkutan. Hasil investigasi internal menunjukkan bahwa tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi pelaku yang mengelabui nasabah dengan dokumen yang disiapkan sendiri. "Kami sudah menyerahkan perkara ini ke aparat penegak hukum dan membuka posko pendampingan di Kantor Cabang Purwokerto," kata Tulus.
Yang menarik, OJK masih memeriksa kemungkinan bahwa korban tidak hanya berasal dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga dari sejumlah bank lain di Purwokerto. Jika terbukti, hal ini mengindikasikan jaringan penipuan yang lebih luas dan membutuhkan koordinasi antar lembaga. Dicky mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip dua L, legal dan logis, sebelum berinvestasi. "Pastikan produk investasi terdaftar di OJK dan imbal hasilnya wajar," tegasnya.
Bagi nasabah perbankan di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran investasi yang tidak resmi. Bank Mantap sendiri merupakan bank yang fokus melayani pensiunan dan ASN, sehingga dampak psikologis dan finansial bagi korban cukup signifikan. Ke depan, pengawasan internal bank dan edukasi nasabah menjadi kunci untuk mencegah modus serupa terulang.



