Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Transaksi Mei 2026 Capai Rp23 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 22,4 juta hingga Mei 2026, tumbuh 3,17% secara bulanan.
- Nilai transaksi kripto pada Mei 2026 tercatat Rp23,01 triliun, sementara derivatif aset keuangan digital menyumbang Rp5,69 triliun.
- OJK terus mendorong literasi dan edukasi digital untuk memperkuat ekosistem aset kripto di Indonesia.

Jumlah investor aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan. Hingga Mei 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka investor telah mencapai 22,4 juta pihak, meningkat 3,17% dibandingkan bulan sebelumnya. Lonjakan ini mengindikasikan bahwa minat masyarakat terhadap aset digital masih tinggi meskipun pasar global kerap berfluktuasi.
Berdasarkan data OJK, nilai transaksi kripto pada Mei 2026 mencapai Rp23,01 triliun. Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan April 2026 yang tercatat Rp22,98 triliun. Sementara itu, transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) juga mencatatkan nilai Rp5,69 triliun pada periode yang sama. Secara kumulatif sejak awal tahun, total transaksi kripto telah menembus Rp99 triliun, menunjukkan bahwa sektor ini terus menjadi primadona investasi alternatif di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, menilai bahwa kepercayaan konsumen terhadap aset kripto masih terjaga. "Di tengah fluktuasi, nilai transaksi dan kepercayaan konsumen AKD termasuk kripto masih terjaga dalam rangka pengembangan ekosistem IAKD OJK," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, stabilitas ini menjadi modal penting bagi pengembangan industri aset digital ke depan.
Peningkatan jumlah investor dan nilai transaksi ini tidak lepas dari upaya OJK dalam memperkuat literasi keuangan digital. OJK telah menyelenggarakan program digital financial literacy di sejumlah universitas, seperti Universitas Pattimura dan Universitas Sebelas Maret di Solo. Selain itu, OJK bersama asosiasi blockchain juga menggelar "Bulan Kripto" sebagai bagian dari edukasi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan aset digital dan kripto secara lebih luas dan bijak.
Bagi investor Indonesia, pertumbuhan ini memberikan sinyal positif bahwa ekosistem kripto di dalam negeri semakin matang. Namun, fluktuasi harga yang tinggi tetap menjadi risiko yang harus diwaspadai. Ke depan, OJK diprediksi akan terus memperketat regulasi untuk melindungi konsumen sekaligus mendorong inovasi. Pertanyaannya, akankah momentum ini berlanjut seiring dengan potensi perubahan kebijakan global dan dinamika pasar kripto internasional?



