Korupsi Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes: Negara Dirugikan Rp645 Miliar, Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka
Baca dalam 60 detik
- Polri menetapkan mantan Direktur Utama PTPN XI dan Direktur PT Multinas Indonesia sebagai tersangka dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes yang merugikan negara Rp645 miliar.
- Proyek strategis nasional yang didanai PMN itu diduga dimanipulasi sejak lelang hingga pelaksanaan, dengan pembayaran 99,3% namun hasil kerja tidak sesuai target.
- Penyidik masih mengembangkan kasus, termasuk penelusuran aset dan kemungkinan tersangka baru, untuk memulihkan kerugian negara.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp645,27 miliar. Mereka adalah DPP, Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2017, dan TD, Direktur PT Multinas Indonesia.
Proyek bernilai miliaran rupiah ini merupakan bagian dari program strategis nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi gula dan ketahanan pangan, yang dibiayai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya penyimpangan sistematis sejak tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan. "Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun tidak memenuhi persyaratan," ujar Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, Kabag Ops Kortastipidkor, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
DPP diduga mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tak memenuhi syarat, mengarahkan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai. Sementara itu, TD diduga menjalankan pekerjaan tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak perencanaan, dan tidak menerbitkan performance guarantee, sehingga proses commissioning gagal. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya swasembada gula. Proyek yang seharusnya mendongkrak produksi gula nasional malah berujung pada kerugian negara yang besar. Investor dan pelaku industri perkebunan tentu menunggu langkah pemulihan aset serta transparansi tata kelola BUMN ke depan. Polri menegaskan akan terus mengembangkan perkara. "Kami masih terus melakukan penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat, maka akan dimintai pertanggungjawaban," kata Kombes Pol. Gunawan.
Penyidik juga telah menggeledah empat lokasi dan menyita dokumen serta perangkat elektronik. AKBP Yudhi Yustisia Saroja menambahkan, penelusuran aset (asset recovery) dan pendalaman aliran dana terus dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Pertanyaan besarnya, apakah kasus ini akan membuka praktik serupa di proyek strategis BUMN lainnya, atau justru menjadi momentum perbaikan tata kelola?



