Pusat Finansial Internasional Indonesia: Strategi Baru Menyaingi Dubai
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah dan DPR mematangkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berdasarkan UU P2SK 2026.
- PFII menawarkan insentif pajak khusus, kepastian hukum berstandar global, dan penyelesaian sengketa cepat untuk menarik investor.
- Langkah ini diharapkan memperkuat daya saing Indonesia sebagai destinasi investasi sektor keuangan, menyaingi pusat keuangan seperti Dubai.

Pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempercepat realisasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), sebuah kawasan khusus yang dirancang untuk menarik investor dan pelaku bisnis global. Langkah ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa PFII akan dilengkapi dengan sejumlah fasilitas unggulan, mulai dari perlakuan pajak khusus, kepastian hukum yang mengadopsi prinsip dan standar internasional, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan tuntas. Fasilitas ini diyakini mampu mendorong pendirian berbagai entitas keuangan, seperti holding company, modal ventura, dan perbankan di Indonesia.
Menurut Misbakhun, desain PFII sengaja dibuat kompetitif agar mampu bersaing dengan pusat keuangan global seperti Dubai. Dubai selama ini dikenal menawarkan keamanan, potensi bisnis besar, dan infrastruktur lengkap. Indonesia, dengan fundamental ekonomi yang masih kuat, berupaya meniru kesuksesan tersebut dengan menawarkan nilai lebih bagi investor.
โKami memastikan bahwa upaya pemerintah dalam mendorong daya tarik investasi didukung oleh fundamental ekonomi yang sangat baik. Oleh karena itu, DPR mengajak investor untuk berinvestasi di Indonesia,โ ujar Misbakhun dalam dialog dengan CNBC Indonesia, Kamis (2/7/2026).
Bagi investor Indonesia, kehadiran PFII membuka peluang baru untuk bersaing di pasar global tanpa harus meninggalkan dalam negeri. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan implementasi aturan berjalan efektif dan tidak menimbulkan celah hukum baru. Para pengamat menilai keberhasilan PFII sangat bergantung pada konsistensi kebijakan dan kualitas sumber daya manusia yang mengelola kawasan tersebut.
Ke depan, pemerintah perlu menyusun peta jalan yang jelas agar PFII tidak hanya menjadi proyek ambisius, tetapi benar-benar mampu mengubah lanskap investasi Indonesia. Pertanyaannya, apakah infrastruktur hukum dan birokrasi Indonesia sudah siap menyambut standar global yang dituntut investor?



