Judi Arkade Beromzet Rp2,1 Miliar per Bulan Dibongkar, 69 Orang Jadi Tersangka
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya mengungkap jaringan perjudian terselubung di dua pusat permainan arkade di Jakarta Utara dan Jakarta Barat dengan omzet bulanan mencapai Rp2,1 miliar.
- Sebanyak 69 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik, karyawan, dan pemain, sementara polisi menyita uang tunai Rp1,3 miliar serta 39 unit mesin judi.
- Selain kasus arkade, polisi juga membongkar judi online dan pornografi digital melalui aplikasi HOT51 yang melibatkan lima korporasi sebagai tersangka pencucian uang.

Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian yang disamarkan sebagai permainan arkade di dua lokasi di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, dengan omzet mencapai Rp2,1 miliar per bulan. Pengungkapan ini menandai operasi besar-besaran terhadap jaringan judi yang menyasar kalangan masyarakat umum melalui kedok hiburan keluarga.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa tempat-tempat tersebut beroperasi dengan nama 'Dissney Timezone' dan 'Sky Timezone'. Di dalamnya, polisi menemukan berbagai mesin judi seperti mesin kartu papan, mesin slot, roulette, tembak ikan, tembak burung, dan naga putar. Modus operandi yang digunakan adalah pemain diharuskan membayar deposit tunai atau transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Poin kemenangan dapat ditukar kembali dengan voucher, sehingga menciptakan siklus perjudian yang terstruktur.
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa total 69 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari tiga pemilik tempat, 19 karyawan, dan 47 pemain. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp1,3 miliar, emas seberat 21,95 gram, tiga brankas, voucher pecahan 50 hingga 1.000, serta 39 unit mesin permainan. Para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan atau Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Dalam pengembangan kasus, Polda Metro Jaya juga membongkar praktik judi online dan pornografi digital melalui aplikasi HOT51. Aplikasi ini menyediakan layanan perjudian dan siaran langsung pornografi dengan memanfaatkan celah sistem perbankan nasional. Sindikat tersebut menggunakan saluran deposit berupa virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN dan PT HSR, serta rekening perusahaan PT KAJP. Polisi telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account, serta menyita uang tunai sebesar Rp14,96 miliar, 33 akta korporasi, dan 28 unit barang bukti elektronik.
Untuk kasus HOT51, polisi menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk dua direktur perusahaan payment gateway, serta lima korporasi sebagai tersangka pencucian uang. Korporasi tersebut adalah PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI. Mereka diduga mengoperasikan pendistribusian keuangan dari hasil judi online dan pornografi. Para tersangka korporasi dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 118 hingga 122 KUHP junto Pasal 45-49 KUHP.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa praktik perjudian semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi dan modus hiburan. Pertanyaannya, seberapa besar jaringan ini telah merambah ke daerah lain dan apakah pengawasan terhadap payment gateway perlu diperketat untuk mencegah penyalahgunaan serupa di masa depan?



