Penangkapan Roy Suryo: Kuasa Hukum Sesalkan Tindakan Polisi yang Dianggap Tak Beradab
Baca dalam 60 detik
- Roy Suryo, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi, ditangkap di kediamannya di Bintaro pada Jumat pagi.
- Kuasa hukum menilai penangkapan dilakukan secara tidak etis karena polisi memaksa masuk kamar dan mengabaikan permintaan menunggu pendamping hukum.
- Berkas perkara Roy dan tersangka lain, dokter Tifa, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI Jakarta, sementara beberapa tersangka lain mendapat restorative justice.

Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (19/6) pagi. Penangkapan ini langsung menuai protes dari tim kuasa hukum yang menilai prosedur yang dilakukan aparat tidak sesuai dengan etika dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, kliennya ditangkap saat sedang bersama keluarga di ruang privat rumah. Ia mengungkapkan bahwa penyidik yang mengaku dari Polda Metro Jaya memaksa masuk ke kamar meskipun istri Roy telah melarang dan meminta mereka menunggu di ruang tamu. "Sudah diminta oleh istrinya agar tidak masuk, agar menunggu di ruang tamu. Tapi, memaksa masuk ke kamar untuk mencari klien kami," kata Ahmad saat dihubungi.
Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa penyidik tidak bersedia menunggu kedatangan tim kuasa hukum, meskipun permintaan tersebut telah disampaikan oleh Roy dan istrinya. Bahkan, ia menyebut ada ancaman akan diborgol jika Roy tidak mau ikut. "Jadi satu tindakan yang tidak beradab di tengah-tengah KUHP dan KUHP baru diterapkan," ujarnya. Ia menilai tindakan polisi tersebut kontras dengan semangat hukum acara pidana yang baru, yang seharusnya lebih menghormati hak tersangka.
Selain Roy, tersangka lain dalam kasus yang sama, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, juga dilaporkan ditangkap. Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan keduanya. Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada Selasa (2/6) menyatakan bahwa berkas perkara Roy dan dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan sejumlah tersangka. Namun, beberapa di antaranya, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar, mendapatkan penyelesaian hukum melalui restorative justice setelah bertemu Jokowi dan meminta maaf. Rismon bahkan kini menyatakan keaslian ijazah Jokowi dan menulis buku berjudul 'Otentikasi Ijazah Joko Widodo', yang draf finalnya telah diteken oleh Jokowi. Ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka juga meminta Rismon menggelar bedah buku di UGM.
Penangkapan Roy Suryo yang kontroversial ini kembali menyoroti praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait penghormatan terhadap hak-hak tersangka. Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum terhadap Roy dan dokter Tifa akan segera memasuki tahap persidangan. Namun, protes kuasa hukum atas cara penangkapan yang dinilai tidak beradab berpotensi menjadi sorotan dalam persidangan nanti, terutama dalam konteks penerapan KUHP baru yang menekankan perlindungan hak asasi manusia. Pertanyaan yang muncul kemudian: apakah aparat penegak hukum telah benar-benar menginternalisasi semangat KUHP baru, ataukah praktik lama masih terus berlanjut?



