Roy Suryo Ditangkap Usai Salat Subuh, Refly Harun Protes Keras
Baca dalam 60 detik
- Roy Suryo ditangkap polisi di kediamannya setelah salat subuh, tanpa sempat mandi atau berganti pakaian.
- Penasihat hukumnya, Refly Harun, mengecam penangkapan tersebut karena dianggap tidak proporsional untuk kasus yang masih diperdebatkan.
- Berkas perkara Roy dan dokter Tifa telah dinyatakan lengkap (P21), menandai babak baru dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya pada Jumat (19/6) pagi, hanya beberapa saat setelah menunaikan salat subuh. Penangkapan ini terkait kasus dugaan penyebaran informasi palsu soal ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Penasihat hukum Roy, Refly Harun, mengungkapkan bahwa kliennya baru pulang dari acara di Bandung pada pukul 01.00 WIB dini hari. Beberapa jam kemudian, penyidik sudah menjemputnya. "Mas Roy bercerita tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat subuh. Belum mandi, belum berpakaian layak, lalu dipaksa dibawa ke Polda Metro," kata Refly di Mapolda Metro Jaya.
Refly menegaskan bahwa Roy tidak menandatangani surat penangkapan. Ia memprotes keras langkah kepolisian yang dinilainya tidak proporsional. "Kalau ini kasus pembunuhan atau korupsi, masuk akal ditangkap dan ditahan. Tapi kasus ini masih diperdebatkan," ujarnya.
Selain Roy, tersangka lain dalam kasus ini, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, juga dilaporkan ditangkap. Namun, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan tersebut. Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Juni lalu.
Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo dan dokter Tifa yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Tuduhan tersebut memicu polemik panjang dan berujung pada laporan polisi. Meski berkas telah dinyatakan lengkap, Refly menilai penangkapan mendadak ini menunjukkan adanya tekanan berlebih terhadap kliennya.
Langkah kepolisian ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan pengamat hukum: apakah penangkapan yang dilakukan tanpa persiapan cukup dan tanpa tanda tangan surat penangkapan dapat dibenarkan secara prosedural? Ke depannya, publik akan menyaksikan bagaimana pengadilan memutus perkara yang sarat muatan politik ini, dan apakah proses hukum berjalan adil tanpa intervensi.



