Di Balik Gemerlap IKN: Perempuan Adat Balik Kehilangan Ruang Hidup dan Identitas
Baca dalam 60 detik
- Syamsiah, seorang perempuan adat Balik di Sepaku, mengalami penurunan drastis hasil panen akibat larangan membakar lahan yang bertentangan dengan tradisi lokal.
- Otorita IKN mengklaim lahan masyarakat adat sebagai aset dalam penguasaan, memicu kekhawatiran penggusuran tanpa proses Padiatapa yang layak.
- Para pegiat adat mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat dan penghentian sementara proyek IKN untuk mitigasi dampak sosial-ekologis.

Syamsiah, perempuan adat Suku Balik di Kampung Sepaku Lama, Kalimantan Timur, harus menelan pil pahit di tengah hiruk-pikuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Lahan pertanian seluas lebih satu hektar yang dulu mampu menghasilkan 1,2 ton padi per musim panen kini hanya memberinya 1,2 kuintal. Bukan karena faktor alam, melainkan akibat larangan membakar lahan—teknik turun-temurun yang dianggap kunci kesuburan tanah oleh masyarakat adat setempat.
Larangan itu, menurut Alimuddin, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, bertentangan dengan konsep Forest City dan Smart City yang diusung proyek megaproyek tersebut. “Sekarang kan zaman sudah modern. Berarti kita tidak akan melakukan hal-hal yang merusak lingkungan,” ujarnya. Namun, bagi Syamsiah dan komunitasnya, larangan itu berarti kehilangan satu-satunya cara untuk bertahan hidup. Dulu, ia tak pernah membeli beras; kini hasil panen tak lagi cukup untuk kebutuhan setahun.
Nasib Syamsiah tak berhenti di situ. Lahan yang digarapnya secara turun-temurun—tanpa sertifikat resmi—kini masuk dalam kategori “aset dalam penguasaan” Otorita IKN. Ancaman penggusuran pun membayangi. “Sebenarnya takut, itu kan sudah pasti akan terjadi nanti, pasti diambil punya kita,” katanya lirih. Ia dan keluarganya sebelumnya sudah terusir dari rumah akibat proyek intake Bendungan Sepaku. Kini, di tempat tinggal barunya, hutan yang menjadi “supermarket” dan “apotek” mereka semakin menyempit.
Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, menilai klaim sepihak Otorita IKN atas lahan masyarakat adalah pelanggaran hak asasi manusia. “Negara mengabaikan hak warga untuk memperoleh penghidupan yang layak, terutama hak ekonomi, sosial, dan budaya,” tegasnya. Ia menambahkan, praktik penguasaan sepihak ini berpotensi mengarah pada penggusuran sistematis, sebagaimana terlihat dari pemasangan plang “aset dalam penguasaan Otorita” di atas lahan warga.
Devi Anggraini, Ketua Umum Perempuan AMAN, menyoroti beban ganda yang ditanggung perempuan adat. Selain kehilangan sumber pangan gratis seperti sayur, ikan, dan madu, mereka juga kehilangan peran sebagai penjaga pengetahuan lokal. “Bukan fisik saja, bukan wilayah adatnya saja yang hilang, tetapi pengetahuan, bahasa, dan hubungan mereka dengan alam itu akan hilang,” ujarnya. Ia mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan menghentikan sementara proyek IKN untuk melakukan mitigasi dampak.
Sri Murlianti, sosiolog dari Universitas Mulawarman, mengingatkan bahwa tanah bagi masyarakat adat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas dan memori kolektif. Ia menganalogikan situasi ini dengan pengalaman masyarakat Betawi di Jakarta yang perlahan kehilangan kontrol atas tanah dan ruang ekonomi. “Masyarakat adat tidak langsung hilang, tetapi secara perlahan kehilangan kontrol atas tanah dan ruang ekonomi,” katanya.
Di tengah tekanan itu, Syamsiah hanya bisa pasrah. “Mau berkebun kayak apa juga kalau semuanya jadi kota. Walaupun nanti anak saya salah satunya ada yang bisa berkebun, bertani. Pasti nggak bisa juga dia, mau berkebun di mana? Lahannya nggak ada,” keluhnya. Pertanyaan besarnya: akankah pembangunan IKN benar-benar menghadirkan kemajuan tanpa mengorbankan mereka yang telah menjaga tanah ini selama bergenerasi?



