50 Tahun Kuasai Hotel Sultan, PT Indobuildco Hadapi Eksekusi Lahan GBK
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah mengeksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan GBK setelah PT Indobuildco menguasainya selama 50 tahun tanpa perpanjangan HGB.
- Sengketa berawal dari status HGB yang berakhir pada 2023, namun PT Indobuildco mengklaim perpanjangan hingga 2053, memicu gugatan hukum.
- Eksekusi yang dijadwalkan 18 Juni 2026 berpotensi mengganggu operasional hotel dan nasib ribuan pekerja, dengan pemerintah mendorong penyelesaian kooperatif.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa eksekusi lahan Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, akan tetap berlangsung pada 18 Juni 2026, setelah PT Indobuildco dinilai telah menikmati hak penguasaan aset negara selama setengah abad.
"Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," ujar Bambang di depan Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026). Menurutnya, kawasan tersebut merupakan aset strategis yang wajib dikembalikan ke negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Namun, saat ditanya nasib bangunan hotel setelah pengosongan, Bambang enggan berkomentar dan memilih fokus pada proses eksekusi.
Sengketa lahan ini bermula dari perbedaan interpretasi atas status Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan HGB tersebut telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebaliknya, PT Indobuildco mengklaim masih memiliki hak pengelolaan berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053. Perbedaan pandangan ini kemudian berujung pada gugatan hukum.
Pada Februari 2026, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah PT Indobuildco dianggap tidak mengindahkan teguran (aanmaning) sebelumnya. Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan eksekusi pengosongan pada 18 Juni 2026. Putusan ini bersifat serta merta, artinya dapat dilaksanakan tanpa menunggu inkracht.
Pemerintah mengimbau manajemen PT Indobuildco bersikap kooperatif demi kepentingan para karyawan. Penundaan eksekusi dan ketidakjelasan status hukum, menurut pemerintah, hanya akan memperburuk kondisi usaha dan menambah kecemasan bagi keluarga besar pekerja di Hotel Sultan. Sementara itu, PT Indobuildco menilai sengketa hanya menyangkut tanah, bukan bangunan atau kegiatan usaha hotel, sehingga meminta penyelesaian melalui mekanisme hukum yang menjamin hak pekerja, penyewa, dan pihak ketiga.
Konteks Indonesia: Sengketa lahan Hotel Sultan menjadi ujian bagi kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia, terutama terkait aset negara yang dikuasai swasta dalam jangka panjang. Kasus ini juga menyoroti potensi dampak sosial-ekonomi jika eksekusi dilakukan tanpa dialog komprehensif, mengingat Hotel Sultan mempekerjakan ribuan orang dan menjadi salah satu ikon perhotelan di Jakarta. Investor properti dan pelaku bisnis perhotelan akan mencermati bagaimana pemerintah menyeimbangkan kepentingan pengembalian aset negara dengan perlindungan terhadap pekerja dan kelangsungan usaha.
Ke depan, pertanyaan besar yang mengemuka adalah apakah eksekusi akan berjalan lancar tanpa perlawanan hukum lebih lanjut dari PT Indobuildco, dan bagaimana pemerintah akan memanfaatkan lahan strategis tersebut—apakah akan dikelola langsung, disewakan, atau dialihfungsikan—tanpa mengorbankan ribuan pekerja yang bergantung pada operasional Hotel Sultan.



