Korupsi MBG Melebar: Sony Sonjaya Seret 41 Nama ke Kejagung
Baca dalam 60 detik
- Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menambah daftar terduga penerima jatah proyek MBG dari 26 menjadi 41 orang saat diperiksa Kejagung.
- Penambahan nama berasal dari bukti chat berisi tabel usulan yang diajukan sejumlah pihak, termasuk nama bupati dan afiliasi lainnya.
- Kejagung telah menetapkan lima tersangka, sementara pengembangan kasus terus berlanjut dengan potensi tersangka baru dari daftar tersebut.

Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian meluas. Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengungkap 41 nama tokoh yang diduga terlibat dalam praktik jatah proyek, bertambah dari sebelumnya 26 orang. Pengakuan ini disampaikan dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6).
Krisna Murti, kuasa hukum Sony, menjelaskan bahwa penambahan nama terjadi setelah penyidik membuka percakapan di ponsel kliennya. Dalam chat tersebut, ditemukan tabel berisi daftar usulan dari sejumlah pihak yang meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk afiliasi mereka. "Satu orang punya tabel, 'Pak, ini punya ini, ini punya bupati ini,'" ujar Krisna menirukan isi percakapan.
Dari 41 nama itu, Krisna enggan merinci identitasnya. Ia hanya menyatakan bahwa sebagian nama sudah beredar di media sosial, namun tidak semuanya akurat. "Ada yang benar, ada yang tidak. Yang baru ini belum pernah muncul di mana pun," katanya. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa kasus ini bisa menjaring lebih banyak aktor, termasuk dari kalangan pejabat daerah dan pengusaha.
Kejagung sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini: eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono. Modus operandi yang terungkap adalah penunjukan SPPG yang tidak sesuai prosedur, banyak di antaranya terafiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, terjadi mark up harga pengadaan barang, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 tablet, hingga 5.400 televisi 75 inci.
Konteks Indonesia: Kasus ini menjadi sorotan karena program MBG merupakan salah satu andalan pemerintah dalam menekan angka stunting dan kemiskinan. Jika korupsi tidak dituntaskan, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pencapaian target gizi nasional. Masyarakat pun mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan di lembaga yang mengelola dana publik.
Ke depan, publik menanti apakah Kejagung akan segera memanggil dan menetapkan tersangka baru dari daftar 41 nama tersebut. Apakah kasus ini akan menjadi preseden bagi pemberantasan korupsi di program-program prioritas lainnya?



