Tambang Ilegal di Sumbar: 10.000 Hektar Hutan Rusak, Merkuri Mengancam Generasi
Baca dalam 60 detik
- Walhi mencatat lebih dari 10.000 hektar hutan di Sumatera Barat rusak akibat pertambangan emas ilegal, memicu bencana banjir bandang dan longsor.
- Pencemaran merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5.198 mg/L, 5.000 kali lipat ambang batas, mengancam kesehatan penambang dan warga.
- Jaringan bisnis tambang ilegal melibatkan aktor bayangan, termasuk dugaan aliran dana ke aparat, sehingga penindakan hanya di level bawah dinilai tidak efektif.

Banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera Barat pada November 2025, yang menewaskan lebih dari 200 jiwa, menjadi alarm keras atas kerusakan lingkungan yang sudah berlangsung lama. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menuding maraknya pertambangan emas tanpa izin (peti) sebagai salah satu pemicu utama bencana tersebut, dengan kerusakan hutan yang mencapai skala mengkhawatirkan.
Menurut data Walhi, Sumatera Barat kehilangan sekitar 320.000 hektar hutan primer dalam kurun 2001-2025. Pada 2025 saja, 15.000 hektar hutan lenyap. Dari total itu, analisis citra satelit menunjukkan lebih dari 10.000 hektar rusak akibat aktivitas peti yang tersebar di sembilan kabupaten/kota, termasuk Pasaman, Solok, dan Sijunjung. โBencana ekologis ini tidak bisa lepas dari buruknya tata kelola sumber daya alam selama bertahun-tahun,โ ujar Tommy Adam, Direktur Walhi Sumbar, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Kerusakan tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga mencemari sumber kehidupan. Penelitian Universitas Andalas pada 2015 menemukan kandungan merkuri di aliran Batu Bakauik, Dharmasraya, mencapai 5,198 mg/Lโ5.000 kali lipat ambang batas aman. Timbal (Pb) juga terdeteksi 1,259 mg/L, jauh di atas baku mutu 0,03 mg/L. Akibatnya, air Sungai Batanghari tidak layak untuk kebutuhan sehari-hari. Riset lanjutan pada 2022 terhadap 13 penambang di Nagari Koto Tuo, Sijunjung, mengonfirmasi paparan merkuri kronis: rata-rata kandungan pada kuku mencapai 9,21 mg/kg, jauh di atas normal.
Merkuri yang digunakan dalam proses amalgamasi emas bersifat neurotoksik, merusak sistem saraf, ginjal, dan perkembangan janin. โIni ancaman serius bagi generasi sekarang dan mendatang,โ tegas Tommy. Namun, persoalan peti bukan sekadar pelanggaran hukum oleh warga miskin. Walhi dan akademisi mengungkap jaringan bisnis terorganisir di baliknya. Dewi Anggraini, dosen Ilmu Politik Universitas Andalas, menyebut adanya โshadow stateโ yang mengatur permodalan, distribusi BBM, alat berat, hingga keamanan. Dalam persidangan kasus penembakan polisi di Solok Selatan, terungkap dugaan setoran Rp25 juta per alat berat ke oknum aparat, dengan total Rp600 juta.
โKalau ingin memberantas peti, tangkap aktor intelektualnya, pengumpul emas, pemasok BBM, dan pihak yang memberi perlindungan. Menindak penambang saja tidak akan menyelesaikan masalah,โ kata Dewi. Ironisnya, banyak lokasi tambang ilegal beroperasi terbuka, seperti yang ditemukan Walhi hanya 60 meter dari Kantor Bupati Sijunjung. Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin mengklaim penindakan terus dilakukan, namun mengakui luasnya wilayah pengawasan dan mobilitas pelaku menjadi tantangan. โProses hukum harus berdasarkan alat bukti yang cukup,โ ujarnya.
Walhi mendesak pemerintah mengusut aktor intelektual melalui pendekatan tindak pidana ekonomi dan pencucian uang, serta mengevaluasi kepala daerah yang dinilai melakukan pembiaran. Tanpa langkah tegas, kerusakan lingkungan akibat peti akan terus memperbesar risiko bencana ekologis. Pertanyaannya, mampukah aparat menembus jaringan bayangan yang selama ini menikmati untung besar dari kehancuran hutan dan kesehatan masyarakat?



