Pusat Hukum Inklusif Singapura: Keadilan Tak Cukup Hanya di Ruang Sidang
Baca dalam 60 detik
- Pro Bono SG meluncurkan Inclusive Justice Law Centre pertama di Singapura yang menggabungkan layanan hukum dengan dukungan sosial dan psikologis bagi penyandang disabilitas.
- Pendekatan multidisiplin ini dinilai lebih efektif menjangkau kelompok rentan yang selama ini terhambat akses keadilan karena hambatan non-hukum.
- Model kolaborasi lintas profesi bisa menjadi inspirasi bagi Indonesia yang masih menghadapi kesenjangan akses keadilan bagi penyandang disabilitas.

Keadilan yang bermakna bagi penyandang disabilitas tidak cukup hanya dengan pendampingan hukum di pengadilan. Demikian pandangan Ketua Pro Bono SG, Dinesh Dhillon, yang mendorong pendekatan kolaboratif lintas profesi—melibatkan pekerja sosial, psikolog, dan tenaga kesehatan—untuk memastikan hak-hak kelompok rentan benar-benar terpenuhi.
Pernyataan itu disampaikan Dhillon bertepatan dengan peluncuran Inclusive Justice Law Centre, pusat layanan hukum inklusif pertama di Singapura yang dioperasikan oleh Pro Bono SG—lembaga amal di bawah naungan Law Society of Singapore. Pusat yang mulai beroperasi pada Maret lalu ini tidak sekadar menyediakan advokasi legal, tetapi juga menjembatani klien dengan tenaga profesional di luar ranah hukum.
Konsepnya sederhana namun revolusioner: para pengacara tidak lagi bekerja dalam isolasi. Mereka duduk bersama psikolog untuk memahami trauma klien, berdiskusi dengan pekerja sosial mengenai kondisi tempat tinggal, atau berkonsultasi dengan ahli terapi wicara jika klien memiliki gangguan komunikasi. Dengan cara ini, hambatan-hambatan non-hukum yang selama ini menghalangi penyandang disabilitas untuk mengakses keadilan bisa diurai satu per satu.
Menurut Dhillon, pendekatan multidisiplin ini lahir dari pengalaman lapangan bahwa banyak penyandang disabilitas enggan atau tidak mampu mengakses bantuan hukum karena faktor di luar hukum itu sendiri—misalnya stigma, keterbatasan mobilitas, atau ketidakmampuan berkomunikasi secara verbal. “Kami ingin menciptakan sistem yang ramah, bukan sistem yang menuntut mereka menyesuaikan diri,” ujarnya.
Bagi Indonesia, model Singapura ini menawarkan pelajaran berharga. Meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan aksesibilitas hukum, implementasinya masih timpang. Banyak penyandang disabilitas di daerah kesulitan mendapatkan bantuan hukum karena minimnya advokat yang memahami kebutuhan khusus mereka. Belum lagi masalah infrastruktur gedung pengadilan yang belum ramah disabilitas dan kurangnya penerjemah bahasa isyarat.
Langkah Pro Bono SG yang membawa layanan hukum ke komunitas—bukan sebaliknya—bisa menjadi terobosan jika diadopsi oleh lembaga bantuan hukum di Indonesia, seperti LBH atau Posbakum. Kolaborasi dengan psikolog dan pekerja sosial juga relevan mengingat banyak kasus disabilitas berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga, diskriminasi, atau penelantaran yang membutuhkan pendampingan psikososial.
Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan pendekatan ini tidak hanya menjadi proyek percontohan, tetapi terintegrasi dalam sistem peradilan. Apakah Indonesia siap meniru langkah Singapura dengan membentuk pusat keadilan inklusif serupa? Atau akankah model kolaborasi lintas profesi ini tetap menjadi wacana tanpa tindakan nyata?



