Polri Tegaskan Monopoli Penerbitan SIM: Pihak Lain Tak Sah, Masyarakat Diingatkan
Baca dalam 60 detik
- Polri menegaskan hanya institusinya yang berwenang menerbitkan SIM berdasarkan UU No. 22/2009, menepis klaim pihak lain yang menawarkan SIM ilegal.
- SIM didefinisikan sebagai dokumen negara yang membuktikan kompetensi pengemudi, bukan sekadar kartu identitas, sehingga pemalsuan merugikan masyarakat dan keselamatan lalu lintas.
- Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran SIM di luar prosedur resmi Polri, yang berpotensi mengancam kepastian hukum dan keamanan berkendara.
Polri kembali menegaskan bahwa hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki kewenangan sah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran SIM ilegal dari pihak mana pun. Pernyataan ini disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, dalam upaya mencegah maraknya pemalsuan dan penerbitan SIM yang tidak sesuai spesifikasi teknis Polri.
Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 87 ayat (2) yang secara eksplisit menyebutkan bahwa SIM diterbitkan oleh Polri. Ayat (3) pasal yang sama bahkan mewajibkan Polri menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM. Dengan demikian, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh lembaga atau individu di luar Polri tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat menggantikan SIM resmi.
Menurut Brigjen Pol. Wibowo, SIM bukanlah sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor. Proses penerbitannya melalui verifikasi, pengujian, dan pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri. Oleh karena itu, dokumen dari pihak lain tidak dapat disamakan atau dianggap sebagai SIM yang sah.
Implikasi dari penegasan ini sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Maraknya tawaran SIM instan melalui jalur tidak resmi, baik secara online maupun melalui calo, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keselamatan berlalu lintas. Pengemudi yang tidak melalui uji kompetensi berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Polri mengimbau masyarakat untuk hanya mengurus SIM melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau gerai resmi lainnya.
Korlantas Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir praktik percaloan dan pemalsuan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengguna jalan. Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap informasi atau penawaran yang menyesatkan terkait SIM di luar mekanisme resmi Polri.
Ke depan, Polri akan terus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan SIM. Pertanyaannya, seberapa efektif langkah ini dalam memberantas praktik ilegal yang sudah mengakar, dan apakah kesadaran masyarakat akan pentingnya SIM resmi dapat meningkat seiring dengan penegasan ini?



