Seabad Lalu, Pajak Hindia Belanda Usir Raja Gula ke Singapura: Pelajaran untuk Kini
Baca dalam 60 detik
- Oei Tiong Ham, penguasa gula global, hengkang ke Singapura pada 1921 setelah pajak kolonial mencapai 35 juta gulden—setara separuh pendapatannya.
- Di Singapura, beban pajaknya anjlok 97%, memicu akuisisi tanah seluas seperempat wilayah Singapura dan saham awal OCBC.
- Kisah ini mengingatkan bahwa kebijakan fiskal yang terlalu agresif tanpa kepastian bisa memicu eksodus modal, relevan dengan iklim investasi Indonesia saat ini.

Pada 1921, ketika Hindia Belanda masih berjaya, seorang taipan gula memilih meninggalkan tanah kelahirannya demi Singapura. Oei Tiong Ham, pemilik imperium Oei Tiong Ham Concern (OTHC), tidak sekadar pindah domisili—ia membawa serta kekayaan yang setara dengan seperempat luas Pulau Singapura. Pemicunya: kebijakan pajak kolonial yang dinilai memeras hingga 50% dari pendapatan usahanya.
OTHC bukanlah perusahaan biasa. Berdiri sejak 1893 di Semarang, perusahaan ini menguasai hampir separuh pasokan gula dunia. Sejarawan Onghokham mencatat kekayaan Oei mencapai 200 juta gulden—angka yang membuat pemerintah kolonial pasca-Perang Dunia I kepincut. Defisit anggaran yang menganga membuat Batavia gencar menarik pajak dari para konglomerat, dan Oei menjadi sasaran utama.
Tekanan fiskal itu mencapai puncaknya ketika pemerintah kolonial menagih 35 juta gulden. Padahal, menurut catatan Benny G. Setiono, Oei dikenal sebagai wajib pajak patuh. Namun, setiap tagihan lunas, muncul tagihan baru yang lebih besar. Oei menilai ada indikasi penyelewengan dan pemerasan sepihak. Ia pun menolak membayar tambahan tersebut dan memutuskan hengkang.
Awalnya, Eropa menjadi tujuan utama. De Telegraaf pada 1920 bahkan melaporkan rencana Oei menetap di Benua Biru. Namun, tim hukumnya menyarankan agar beralih ke Singapura yang ketika itu masih di bawah koloni Inggris. Alasannya, sistem pajak Eropa jauh lebih progresif dan mahal. Sebaliknya, Singapura menawarkan iklim fiskal yang ramah pengusaha.
Keputusan itu terbukti brilian. Di Singapura, beban pajak Oei merosot drastis dari 35 juta gulden menjadi hanya 1 juta gulden. Dengan dana yang mengendur, ia memborong properti dan tanah secara masif. Catatan sejarah menyebut luas tanah yang dibelinya setara dengan seperempat wilayah Singapura, semuanya atas nama pribadi. Ia juga mengakuisisi perusahaan pelayaran Heap Eng Moh Steamship dan menjadi salah satu pemilik awal Overseas Chinese Bank (OCB), yang kini bertransformasi menjadi OCBC.
Tak hanya berbisnis, Oei juga meninggalkan jejak filantropi. Ia menyumbang US$ 150.000 untuk pembangunan Raffles College dan aktif mendanai sekolah serta rumah sakit. Namanya kini diabadikan sebagai nama jalan dan bangunan di Singapura. Menariknya, hingga wafat pada 6 Juli 1924, Oei memilih status tanpa kewarganegaraan (stateless)—ia melepas kewarganegaraan Hindia Belanda tetapi menolak menjadi warga Inggris.
Kisah seabad lalu ini relevan bagi Indonesia masa kini. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perusahaan dan konglomerat Indonesia kembali "terbang" ke Singapura, baik melalui akuisisi maupun relokasi. Data 2025 mencatat setidaknya lima perusahaan besar diakuisisi investor Singapura. Pertanyaannya, apakah kebijakan fiskal dan kepastian usaha di Indonesia sudah cukup ramah untuk mencegah pengulangan sejarah?



