Koperasi Desa Merah Putih: Antara Pemberdayaan dan Risiko Kriminalisasi
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah akan mengoperasikan puluhan ribu Koperasi Desa Merah Putih tahun ini dengan modal Rp3 miliar per unit, namun struktur top-down dan kerumitan aset berpotensi menimbulkan masalah hukum.
- Alih-alih memperkuat ekosistem desa, koperasi ini justru bersaing dengan usaha lokal dan minimarket, memicu kekhawatiran akan gangguan pasar dan kriminalisasi kepala desa.
- Para pengamat menyarankan penyederhanaan struktur dengan mengintegrasikan ke BUMDes serta kepastian hukum aset untuk menghindari kegagalan program.

Pemerintah pusat bersiap mengoperasikan puluhan ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) tahun ini dengan suntikan modal hingga Rp3 miliar per unit, namun desain program yang terpusat dan rumit justru memicu kekhawatiran akan gangguan pasar serta risiko pidana bagi aparatur desa.
Program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran ini menyasar lebih dari separuh penduduk miskin Indonesia yang tinggal di perdesaan. Secara konseptual, koperasi desa diharapkan menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi yang inklusif. Namun, sejumlah pengamat menilai pendekatan top-down yang digunakan tidak sejalan dengan prinsip koperasi yang semestinya tumbuh dari bawah.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto sebelumnya menyatakan akan menghentikan ekspansi gerai minimarket di desa jika KDMP telah beroperasi. Langkah ini dinilai kontraproduktif karena negara justru masuk ke pasar yang sudah ada, bukan mengatasi kegagalan pasar. Di Surabaya, KDMP bahkan kedapatan mengambil barang dari pemasok jaringan ritel modern, yang berarti bersaing langsung dengan usaha waralaba yang dikelola warga biasa.
Kerumitan struktur kelembagaan menjadi sorotan utama. KDMP berdiri di atas tanah desa berstatus aset negara, dengan bangunan dibiayai pinjaman dari BUMN. Sementara itu, 30 ribu manajer direkrut secara terpusat dan digaji APBN, namun belum tentu memahami konteks lokal atau memiliki pengalaman bisnis. Akibatnya, mekanisme pertanggungjawaban keuangan antara entitas privat (koperasi) dan dana publik (APBN/Dana Desa) menjadi kabur. Hal ini, menurut para ahli, berpotensi menjerat kepala desa dan pengurus dalam risiko pidana.
Untuk menghindari kegagalan, pemerintah disarankan menyederhanakan struktur KDMP dengan menjadikannya unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes memiliki fungsi kewilayahan yang jelas sehingga penggunaan tanah desa dan penyertaan modal dari Dana Desa tidak bermasalah secara hukum. Selain itu, diperlukan standar kompetensi pengurus yang terukur serta ekosistem pembelajaran berkelanjutan, misalnya melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi dan komunitas business coaching.
Opsi lain adalah menetapkan aturan hibah dan peralihan aset yang tegas. Tanah dan bangunan yang saat ini berstatus aset desa atau BUMN perlu dialihkan ke KDMP melalui mekanisme hibah yang sah dan transparan. Tanpa kepastian hukum, koperasi akan terus beroperasi di atas fondasi kepemilikan yang kabur, menghambat akses pembiayaan dan menimbulkan sengketa. Pemerintah masih memiliki waktu dan instrumen regulasi untuk memperbaiki arah program ini, namun jika tidak segera dibenahi, program yang diharapkan menjadi solusi kemiskinan desa justru bisa menjadi sumber masalah baru.



