Alokasi Dana Federal April 2026: Negara Bagian dan Daerah Terima Rp2,257 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah federal Nigeria membagikan Rp2,257 triliun ke negara bagian dan pemerintah daerah untuk April 2026, naik signifikan dari bulan sebelumnya.
- Pendapatan statutori dan PPN menjadi sumber utama, dengan kenaikan tajam pada pajak perusahaan dan royalti migas.
- Alokasi ini mencerminkan perbaikan fiskal Nigeria, namun ketergantungan pada sektor migas masih menjadi risiko bagi stabilitas fiskal subnasional.

Komite Alokasi Rekening Federal (FAAC) Nigeria mengumumkan pembagian dana sebesar Rp2,257 triliun (N2,257 triliun) kepada pemerintah federal, negara bagian, dan dewan daerah untuk periode April 2026. Angka ini melonjak dibandingkan alokasi bulan sebelumnya, mencerminkan peningkatan penerimaan negara dari pajak dan royalti migas.
Dalam pernyataan resmi di Abuja, Direktur Hubungan Masyarakat Kantor Auditor Jenderal Federal, Bawa Mokwa, mengungkapkan bahwa dana tersebut dibagikan dalam pertemuan FAAC Mei 2026. Total dana yang dapat didistribusikan terdiri dari pendapatan statutori sebesar Rp1,260 triliun, pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp747,088 miliar, dan tambahan (augmentation) Rp250 miliar.
Menurut Mokwa, total pendapatan bruto yang tersedia pada April 2026 mencapai Rp3,184 triliun. Setelah dikurangi biaya pengumpulan sebesar Rp113,756 miliar serta transfer, pengembalian, dan tabungan sebesar Rp813,839 miliar, sisanya dibagikan ke tiga tingkat pemerintahan. Pemerintah federal menerima bagian terbesar Rp787,351 miliar, disusul negara bagian Rp772,360 miliar, dan dewan daerah Rp540,152 miliar. Selain itu, sebesar Rp157,254 miliar dialokasikan sebagai pendapatan derivasi 13% untuk negara bagian penghasil mineral.
Dari sisi penerimaan, terjadi peningkatan signifikan pada Pajak Penghasilan Perusahaan (CIT), Capital Gains Tax (CGT), Pajak Stempel, Bea Masuk, Royalti Minyak dan Gas, serta Pajak Pertambahan Nilai. Sebaliknya, Pajak Keuntungan Perminyakan (PPT) dan Pajak Hidrokarbon (HT) mengalami penurunan cukup besar. Pajak Cukai dan CET Levies juga menurun tipis. Pola ini menunjukkan pergeseran struktur penerimaan Nigeria yang mulai bergantung pada sektor non-migas, meski kontribusi migas masih dominan.
Bagi Indonesia, pola alokasi dana bagi hasil seperti ini relevan mengingat sistem desentralisasi fiskal yang mirip. Kenaikan pendapatan PPN dan pajak perusahaan di Nigeria mengindikasikan perbaikan basis pajak domestik, sebuah pelajaran bagi Indonesia yang tengah berupaya meningkatkan rasio pajak. Namun, volatilitas pendapatan migas tetap menjadi tantangan bersama, terutama saat harga minyak global berfluktuasi. Pemerintah daerah di Indonesia perlu mencermati strategi Nigeria dalam mengelola dana tambahan (augmentation) untuk belanja produktif.
Ke depan, FAAC diperkirakan akan terus menghadapi tekanan untuk menjaga stabilitas alokasi di tengah ketidakpastian harga minyak dan upaya diversifikasi ekonomi. Pertanyaannya, mampukah Nigeria mempertahankan tren kenaikan pendapatan non-migas ini tanpa mengorbankan sektor energi yang menjadi tulang punggung fiskal?



