Anggota Dewan Transgender di Jepang Gugat Pria atas 17 Cuitan Diskriminatif
Baca dalam 60 detik
- Risa Kawakami, anggota dewan transgender di Shimamoto, Jepang, menggugat seorang pria atas 17 unggahan diskriminatif di media sosial yang menyebutnya sebagai 'anggota dewan palsu' dan 'penyimpang'. Ia menuntut ganti rugi 2 juta yen.
- Gugatan ini menjadi ujian bagi penegakan hukum Jepang terhadap ujaran kebencian berbasis identitas gender, di tengah meningkatnya serangan daring terhadap figur publik transgender.
- Kasus ini relevan bagi Indonesia, di mana perlindungan hukum bagi kelompok transgender masih lemah dan ujaran kebencian di media sosial kerap tidak ditindak tegas.

Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Risa Kawakami, anggota dewan kota Shimamoto di Prefektur Osaka, terhadap seorang pria paruh baya digelar di Pengadilan Distrik Osaka pada 10 Juni. Kawakami menuntut kompensasi sebesar 2 juta yen (sekitar Rp 215 juta) atas 17 unggahan diskriminatif di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik dan melukai martabatnya sebagai perempuan transgender.
Dalam pernyataannya di hadapan Hakim Kentaro Hayashi, Kawakami mengaku mengalami tekanan psikologis berat akibat serangan verbal yang terus-menerus. “Saya merasa hak untuk hidup dan eksistensi saya sebagai manusia diingkari. Komentar kasar di media sosial menyebar luas, menjangkau masyarakat, dan terus menghantui saya,” ujarnya. Pihak tergugat, seorang pria berusia 50-an, memohon agar gugatan ditolak.
Kawakami, 43 tahun, terpilih sebagai anggota dewan pada 2025. Ia tercatat secara hukum sebagai laki-laki saat lahir, tetapi telah mengubah gender legalnya menjadi perempuan pada 2005 dan hidup sebagai perempuan selama lebih dari 20 tahun. Gugatan diajukan atas unggahan yang dibuat antara Maret hingga April 2025, bertepatan dengan masa kampanye dan sesaat setelah ia dilantik. Unggahan tersebut antara lain menyebut Kawakami sebagai “anggota dewan palsu yang menyamar sebagai wanita” dan “penyimpang cross-dressing yang tak ada harapan”.
Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan hukum bagi kelompok transgender di Jepang, meskipun negara tersebut telah mengakui perubahan gender legal. Menurut analis hukum, gugatan Kawakami berpotensi menjadi preseden penting dalam menangani ujaran kebencian berbasis identitas gender di dunia maya. “Di Jepang, undang-undang yang secara spesifik melarang diskriminasi terhadap transgender masih terbatas. Kasus ini bisa mendorong perubahan kebijakan,” kata seorang pengamat hak asasi manusia yang enggan disebut namanya.
Di Indonesia, konteks serupa juga relevan. Kelompok transgender kerap menjadi sasaran ujaran kebencian di media sosial, namun sedikit yang berani menempuh jalur hukum karena stigma sosial dan biaya litigasi yang tinggi. Kasus Kawakami menunjukkan bahwa gugatan perdata dapat menjadi alat untuk melawan diskriminasi, meskipun tantangan pembuktian dan tekanan psikologis tetap besar. “Penting bagi negara-negara seperti Indonesia untuk memiliki mekanisme hukum yang jelas melindungi warga negara dari ujaran kebencian, tanpa memandang identitas gender,” tambah pengamat tersebut.
Ke depan, putusan pengadilan Osaka akan menjadi sorotan internasional. Jika Kawakami menang, hal itu dapat memperkuat posisi hukum kelompok transgender di Jepang dan mendorong negara lain untuk mengadopsi langkah serupa. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, pesan yang dikirim adalah bahwa ujaran kebencian masih dapat ditoleransi. Pertanyaan besarnya: akankah sistem peradilan Jepang berani mengambil sikap tegas melawan diskriminasi, atau justru membiarkan norma sosial yang kaku terus mendominasi?



