Hotel Ramah Energi di Yogyakarta Masih Langka, Target Bangunan Hijau Jauh dari Capaian
Baca dalam 60 detik
- Dari 2.291 hotel di Yogyakarta, hanya segelintir yang mengantongi sertifikat bangunan hijau, padahal sektor ini menyumbang konsumsi energi besar.
- Pemerintah daerah belum memiliki regulasi spesifik untuk hotel ramah energi, sementara target Bangunan Gedung Hijau (BGH) baru tercapai 9,7% dari 6,247 juta meter persegi.
- Tingginya biaya investasi awal dan lesunya pariwisata menjadi hambatan utama, meski potensi penghematan energi mencapai 42%.

Yogyakarta, yang mengandalkan pariwisata sebagai tulang punggung ekonomi, justru tertinggal dalam menerapkan konsep bangunan ramah energi di sektor perhotelan. Dari ribuan hotel yang beroperasi, hanya dua bangunan yang tercatat memiliki sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) dari Kementerian PUPR, sementara target provinsi masih jauh panggang dari api.
Data Badan Pusat Statistik mencatat lonjakan jumlah hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari 1.370 unit pada 2016 menjadi 2.291 unit pada 2024. Namun, pertumbuhan ini tidak dibarengi dengan kesadaran akan efisiensi energi. Penelitian di Kelurahan Sosromenduran, kawasan Malioboro, menunjukkan bahwa pembangunan hotel modern justru meningkatkan suhu mikroklimat perkotaan akibat ketergantungan pada pendingin ruangan, pencahayaan buatan, dan konsumsi air besar.
Ketiadaan regulasi khusus menjadi salah satu penyebab utama. Pemerintah DIY masih mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau, tanpa aturan turunan yang mewajibkan hotel menerapkan standar ramah lingkungan. Akibatnya, target BGH seluas 6,247 juta meter persegi hingga 2025 baru tercapai 608 ribu meter persegi, atau sekitar 9,7 persen.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUP-ESDM DIY, Setiyanto, mengakui belum ada strategi khusus untuk mendorong hotel ramah energi. Pengawasan pun terbatas karena hanya ada delapan tenaga ahli audit energi di tingkat provinsi. Sementara itu, Kepala Bidang Energi Yustina Ika Kurniawati menambahkan bahwa pelatihan audit energi diberikan kepada pegawai kabupaten/kota, namun penanggung jawab di tingkat itu tidak spesifik menangani bangunan hijau.
Kondisi ini memicu kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta. Koordinator Divisi Advokasi Walhi, Rizky Abiyoga, menilai bahwa sebagai kota pariwisata, Yogyakarta seharusnya menjadi pelopor produksi energi terbarukan, bukan sekadar konsumen. Ia menyoroti bahwa pasokan listrik masih didominasi energi fosil dari jaringan Jawa-Bali, sehingga setiap tambahan hotel justru memperbesar jejak karbon. โJika setiap hotel diwajibkan menggunakan PLTS, emisi karbon bisa ditekan signifikan,โ ujarnya.
Meski demikian, ada secercah harapan dari Hotel The 101 Tugu yang telah mengantongi sertifikat Excellence in Design for Greater Efficiencies sejak 2017. General Manager Wahyu Wikan Trispratiwi menjelaskan bahwa desain bangunan mengoptimalkan pencahayaan alami, ventilasi silang, dan material rendah karbon. Hasilnya, biaya operasional bisa ditekan hingga 30 persen. Namun, model seperti ini masih menjadi pengecualian.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Yogyakarta, Deddy Pranowo Eryono, mengungkapkan bahwa kendala utama adalah investasi awal yang besar, terutama untuk hotel yang sudah berdiri dan perlu renovasi. Ditambah lagi, industri pariwisata Yogyakarta sedang lesu, sehingga pelaku usaha berpikir ulang untuk beralih ke sistem ramah energi. Ia mengusulkan insentif dari pemerintah, namun hingga kini belum terealisasi.
Di sisi lain, data Dinas PUP-ESDM menunjukkan peningkatan penggunaan energi terbarukan di sektor bisnis dan industri hingga 927,47 persen dari 2019 ke 2025, dengan hotel menyumbang 50 persen dari total kapasitas terpasang. Ini menandakan bahwa kesadaran mulai tumbuh, meski masih perlu dorongan kebijakan yang lebih kuat. Pertanyaannya, akankah pemerintah daerah segera merumuskan regulasi khusus yang mewajibkan hotel ramah energi, atau justru membiarkan Yogyakarta terus tertinggal dalam adaptasi krisis iklim?



