Anwar Tegaskan Pengungsi Rohingya Wajib Taat Hukum Malaysia atau Hadapi Tindakan Tegas
Baca dalam 60 detik
- Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memperingatkan pengungsi Rohingya untuk mematuhi hukum setempat atau berhadapan dengan sanksi tegas.
- Pernyataan ini muncul setelah petisi daring yang menuntut deportasi pengungsi Rohingya menyebar luas di media sosial.
- Anwar juga mengungkapkan upaya repatriasi ke negara ketiga belum membuahkan hasil, sementara dialog dengan Myanmar terus berlanjut.
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, memberikan peringatan keras kepada pengungsi Rohingya: patuhi hukum dan peraturan setempat atau bersiaplah menghadapi tindakan tegas dari pemerintah. Pernyataan ini disampaikan Anwar seusai salat Jumat di Masjid Al-Hidayah, Sentul, Kamis (13/6), sebagai respons terhadap meningkatnya tekanan publik agar kelompok pengungsi tersebut dideportasi.
Anwar menegaskan bahwa meskipun Malaysia mengadopsi pendekatan kemanusiaan terhadap pengungsi, hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban menaati aturan. “Penggunaan bangunan dan kegiatan usaha mereka harus sesuai dengan regulasi daerah. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan,” ujarnya. Perdana Menteri juga akan berkoordinasi dengan pemerintah negara bagian, mengingat izin bangunan dan usaha berada di bawah wewenang dewan kota setempat.
Peringatan ini muncul di tengah gelombang sentimen anti-Rohingya yang menguat di Malaysia. Sebuah petisi daring yang menyerukan agar komunitas Rohingya “disingkirkan” dari negara itu telah beredar luas di media sosial, memicu perdebatan sengit antara kelompok yang menuntut deportasi dan mereka yang mendukung nilai-nilai kemanusiaan. Anwar mengingatkan masyarakat, khususnya umat Islam, untuk tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan tanpa melanggar hukum.
Dalam keterangannya, Anwar juga menyoroti dimensi diplomatik dari krisis ini. Ia mengungkapkan bahwa dalam dua pertemuan dengan pimpinan Myanmar, ia menyampaikan dua tuntutan utama: pertama, bantuan internasional harus menjangkau semua pihak yang membutuhkan tanpa diskriminasi; kedua, penghentian penindasan terhadap warga Myanmar, baik Muslim maupun non-Muslim, di Rakhine dan wilayah lain. Menurut pengamatannya, situasi di Myanmar menunjukkan perbaikan, meskipun masih jauh dari kata memuaskan.
Kendala terbesar saat ini, kata Anwar, adalah belum adanya negara ketiga yang bersedia menerima pemulangan pengungsi Rohingya. Upaya repatriasi yang telah dilakukan selama ini belum membuahkan hasil konkret. Situasi ini menempatkan Malaysia dalam posisi sulit: di satu sisi harus memenuhi kewajiban kemanusiaan, di sisi lain menghadapi tekanan domestik yang semakin kuat.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi cermin dilema serupa. Sebagai negara tetangga yang juga kerap menjadi tujuan pengungsi, Indonesia menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan prinsip kemanusiaan dengan kepentingan nasional. Meskipun Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951, pemerintah kerap memberikan perlindungan sementara. Namun, tanpa solusi jangka panjang—seperti pemukiman kembali di negara ketiga atau integrasi lokal—tekanan terhadap negara transit seperti Malaysia dan Indonesia akan terus meningkat.
Ke depan, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: akankah komunitas internasional bergerak lebih cepat untuk menyediakan solusi permanen bagi pengungsi Rohingya, atau negara-negara transit seperti Malaysia dan Indonesia harus merumuskan kebijakan yang lebih tegas meskipun berisiko mengorbankan citra kemanusiaan mereka?


