Jepang Pangkas Biaya Paspor Hingga 44 Dolar: Upaya Dongkrak Minat Bepergian ke Luar Negeri
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Jepang akan menurunkan biaya pembuatan paspor hingga 7.000 yen (sekitar 44 dolar AS) mulai 1 Juli 2026, sebagai respons terhadap rendahnya kepemilikan paspor yang hanya di bawah 20 persen populasi.
- Kebijakan ini didanai oleh kenaikan pajak keberangkatan dari 1.000 yen menjadi 3.000 yen, yang sebagian dialokasikan untuk biaya perlindungan warga di luar negeri.
- Antrean panjang diperkirakan terjadi karena lonjakan pemohon; masa penerbitan bisa memakan waktu tiga minggu hingga satu bulan, lebih lama dari biasanya.

Pemerintah Jepang akan memberlakukan pemangkasan biaya pembuatan paspor mulai 1 Juli mendatang, sebuah langkah yang dinilai sebagai upaya strategis untuk mendorong warganya lebih aktif bepergian ke luar negeri di tengah tren isolasionisme dan pelemahan yen. Kementerian Luar Negeri Jepang berharap kebijakan ini mampu meningkatkan angka kepemilikan paspor yang saat ini hanya sekitar 20 persen dari total populasi, jauh di bawah rata-rata negara maju lainnya.
Berdasarkan skema baru, biaya paspor 10 tahun untuk dewasa (18 tahun ke atas) yang diajukan secara daring akan turun drastis dari 15.900 yen menjadi 8.900 yen (sekitar 55 dolar AS), atau berkurang 7.000 yen (44 dolar AS). Sementara itu, paspor 5 tahun untuk dewasa dihapuskan. Untuk anak-anak, batas usia dinaikkan dari 12 tahun menjadi 18 tahun, dengan biaya paspor 5 tahun sebesar 4.400 yen (27 dolar AS), turun maksimal 6.500 yen (41 dolar AS). Namun, pengajuan di loket layanan akan dikenakan biaya tambahan 400 yen (2,5 dolar AS) untuk setiap jenis paspor.
Di sisi lain, biaya paspor khusus justru naik. Dokumen perjalanan untuk warga yang kehilangan paspor di luar negeri dan paspor dengan izin masuk berganda bagi mereka yang menjalani hukuman penjara bersyarat akan lebih mahal karena memerlukan proses verifikasi tambahan. Kenaikan ini mengimbangi subsidi silang dari pengurangan biaya paspor reguler.
Skema pendanaan pemotongan biaya ini berasal dari kenaikan pajak keberangkatan (departure tax) yang akan naik dari 1.000 yen menjadi 3.000 yen per orang mulai Juli. Sebelumnya, setiap paspor 10 tahun menyumbang sekitar 10.000 yen (62 dolar AS) untuk dana perlindungan warga negara di luar negeri saat perang atau bencana. Dengan kenaikan pajak, sebagian pendapatan tambahan akan dialokasikan untuk kebutuhan tersebut, sehingga biaya paspor bisa ditekan. Meski demikian, biaya produksi seperti chip IC dan hologram anti-pemalsuan tetap dibebankan kepada pemohon.
Bagi warga yang berencana bepergian pada awal Juli, Kementerian Luar Negeri Jepang mengingatkan agar tidak menunda pengajuan hingga 1 Juli. Proses penerbitan normal memakan waktu sekitar dua minggu, namun karena diperkirakan banyak orang akan menunggu penurunan biaya, masa tunggu bisa melonjak menjadi tiga minggu hingga satu bulan. Untuk mengantisipasi lonjakan, Biro Percetakan Nasional akan beroperasi pada akhir pekan dan menambah staf. Kementerian juga akan menyediakan saluran konsultasi khusus melalui telepon hingga akhir Agustus. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Toshihiro Kitamura mengimbau masyarakat untuk mengajukan permohonan jauh-jauh hari guna menghindari kepadatan.
Kebijakan ini menarik untuk dicermati dari perspektif Indonesia. Di tengah tren global peningkatan mobilitas pascapandemi, Jepang justru menghadapi tantangan warganya yang enggan bepergian ke luar negeri, sebagian akibat pelemahan yen yang membuat biaya perjalanan lebih mahal. Langkah pemotongan biaya paspor ini bisa menjadi studi kasus bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia, yang juga memiliki tingkat kepemilikan paspor relatif rendah (sekitar 10% dari populasi). Pertanyaannya, apakah insentif fiskal semacam ini cukup efektif mengubah perilaku perjalanan warga, atau justru akan membebani anggaran negara melalui peningkatan permintaan layanan penerbitan?

